jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menduga adanya kejanggalan dari alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status tahanan rutan menjadi rumah untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK konon membawa narasi Gus Yaqut sempat menderita asam lambung akut saat menerbitkan status tahanan rumah.
BACA JUGA: Ternyata Ini Salah Satu Pertimbangan KPK Setujui Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Menurut Ray, KPK sejatinya sudah mengetahui riwayat penyakit seorang tersangka ketika lembaga yang dipimpin Setyo Budiyanto memutuskan menahan terduga pelaku rasuah di rutan.
"Bukankah sejak awal sebelum dinyatakan layak ditahan atau tidak, sudah ada pemeriksaan kesehatan awal dan berdasarkan pemeriksaan itulah, tersangka dinyatakan ditahan di rumah tahanan negara atau tahanan rumah," ujarnya pada Rabu (25/3).
BACA JUGA: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Lembaga SAI Beri Pernyataan Tegas Begini
Ray menyebut KPK dalam konteks Yaqut, sudah menetapkan menahan eks Ketua GP Ansor di rutan atas dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Lalu KPK mengubah keputusan hanya dalam enam hari, lalu memberikan kado tahanan rumah bagi Yaqut. Kenyataannya, KPK menetapkan yang bersangkutan di rumah tahanan negara. Selang enam hari sesudahnya ditetapkan sebagai tahanan rumah," katanya.
BACA JUGA: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Exponen 08 Minta Periksa Pejabat KPK yang Beri Izin
Menurut Ray, KPK seharusnya memberikan status pembantaran terhadap Gus Yaqut untuk berobat ke rumah sakit jika eks Wakil Bupati Rembang itu memang menderita GERD.
"Jika sakit yang menjadi alasan, KPK mengubah status penahanan tersangka YCQ, bukankah semestinya yang bersangkutan hanya diberi status pembantaran untuk berobat ke RS," tutur Ray.
Aktivis Barisan Oposisi Indonesia (BOI) itu menyebut KPK tidak usah memberi kado tahanan rumah untuk Yaqut ketika yang bersangkutan menderita sakit.
"Bukan perubahan status dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah," ujarnya.
Ray mengingatkan pemberian pembantaran bagi tersangka untuk berobat ke rumah sakit lazim dilakukan KPK.
"Pembantaran tersangka KPK ke RS sudah beberapakali dilakukan. Oleh karena itu, hal ini bukan sesuatu yang kontroversial. Mengapa bukan hal ini yang dilakukan," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan




