JAKARTA, DISWAY ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatannya terhadap langkah hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan sejumlah pejabat struktural KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Pelaporan ini merupakan buntut dari keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah.
BACA JUGA:SPPG Kaji Skema Rapelan hingga Pengalihan Sasaran Program MBG
KPK memandang pengawasan eksternal sebagai elemen krusial dalam menjaga akuntabilitas.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas. Kami yakin Dewas akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif, profesional, dan independen," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pelaporan ini diinisiasi oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang mendatangi Gedung Dewas KPK dengan membawa sejumlah poin keberatan.
Fokus utama laporan tersebut tertuju pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Boyamin mensinyalir adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar yang memengaruhi keputusan penyidik untuk memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Harga Avtur Naik, Kemenhub Kaji Keseimbangan Tarif dan Daya Beli
Ia menilai pimpinan dan pejabat terkait tidak melaporkan adanya upaya intervensi tersebut kepada Dewas, sebagaimana prosedur yang seharusnya berlaku di internal KPK.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan lembaga diintervensi pihak luar dalam pengalihan penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas," tegas Boyamin saat memberikan keterangan di Gedung KPK.
Menanggapi tudingan tersebut, KPK menyatakan akan tetap konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga ini mengeklaim tetap terbuka terhadap setiap bentuk evaluasi guna menjaga kepercayaan publik yang sempat fluktuatif akibat dinamika penanganan kasus-kasus besar.
BACA JUGA:TNI Copot Kabais Letjen Yudi Abdimantyo Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
- 1
- 2
- »





