Cabut Izin Operasional Kendaraan yang Melanggar Pembatasan Angkutan Barang

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha angkutan logistik diingatkan kembali untuk mematuhi surat keputusan bersama atau SKB agar kendaraan barangnya tidak melintas pada 13-29 Maret 2026. Pemerintah diminta tegas menerapkan aturan ini, termasuk menindak pengusaha yang tidak mematuhi SKB dengan mencabut izin operasionalnya.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A Purwantono mengingatkan kembali pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H tersebut tercantum pembatasan operasional kendaraan barang.

“Termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026,” kata Rivan melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026). Sebelumnya, Rivan melaporkan bahwa masih ada truk bersumbu tiga atau lebih melintas di jalan tol saat pembatasan.

Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi jalan tol sejak H-8 hingga hari Lebaran 1447 Hijriah. Di antaranya, Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Selain kendaraan sumbu tiga atau lebih, pembatasan operasional juga ditujukan terhadap mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, seluruh mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu; hasil tambang; dan bahan bangunan.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan melalui keterangan tertulis.

Aan mengatakan, penerapan pembatasan ini menurunkan jumlah kendaraan angkutan barang. Pada H-8 hingga hari Lebaran, volume kendaraan angkutan barang golongan III–V menurun hingga 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Sampai Minggu (22/3), Aan mencatat ada 124 pemilik truk angkutan barang yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang. Bahkan, ada yang melanggar hingga tiga kali.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional lagi. Selain itu, meminta pelanggar membuat surat pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Baca JugaMenhub Ingatkan Truk Sumbu Tiga atau Lebih Dilarang Melintas 13-29 Maret 2026

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan, maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuh Aan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya juga telah mengingatkan kembali para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026. Menurut Dudy, langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus balik dan keselamatan para pengguna jalan.

“Tak bosan-bosan saya menyerukan kepada para pengusaha angkutan logistik untuk tetap patuh pada ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026. Hal ini sangat penting untuk memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, dan juga lancar,” kata Dudy.

Pengusaha logistik mengerti

Saat dihubungi, Anggota Dewan Pembina Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita, tidak mempersoalkan pembatasan terhadap angkutan logistik ini selama puncak arus balik Lebaran. “Karena sudah rutin setiap tahun, tidak ada masalah,” kata Zaldy.

Menurutnya, semua pengusaha logistik sudah mengerti aturan ini. Sebab, setiap tahun aturan ini diberlakukan untuk pembatasan angkutan selama hari raya.

Dihubungi secara terpisah, Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta pemerintah tegas dalam menerapkan pembatasan operasional kendaraan barang.  “Jika ada yang melanggar SKB, ya dicabut saja izin operasionalnya,” kata Kordinator Koalisi Warga Untuk Transportasi (Kawat) Indonesia tersebut.

Begitu juga dengan truk berdimensi tidak standar bermuatan lebih (ODOL) agar ditindak sesuai Pasal 169 dan 227 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Tigor, pemerintah selama ini tidak tegas terhadap operator truk. Padahal, banyak kecelakaan yang disebabkan oleh truk.

Kementerian Perhubungan mencatat, ada 1.607 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada Maret 2024 dan 1.400 kejadian pada April 2024. Jumlah kasus ini masih cukup tinggi dengan 1.823 kecelakaan lalu lintas pada Maret 2025 dan 1.415 pada April 2025.

Baca JugaKemenhub Jatuhkan Sanksi bagi Angkutan Barang ”Nakal”

Tigor mengatakan, pembatasan operasional kendaraan barang ini sangat penting agar arus balik bisa lancar. Sebagai contoh, pada hari biasa saja tol Jakarta-Cikampek macet karena truk logistik. Mereka seringkali berjalan di sisi kanan jalur, padahal lambat. Keberadaan mereka sangat mengganggu dan membahayakan kendaraan lain.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi
• 4 jam laludetik.com
thumb
Usai Selesaikan Latihan Dasar, I.M MONSTA X Ditugaskan di Unit Spesial
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Pemerintah Siap Umumkan WFH, Menkeu Ungkap Dampaknya ke BBM hingga Pajak
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Ukraina Sebut Rusia Tembakkan Hampir 1.000 Drone dalam 24 Jam Terakhir
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Intip Gaya Menawan Nayeon TWICE untuk VIVAIA Spring Collection 2026
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.