Usman Hamid: Penyerahan Jabatan Kabais Harus Diikuti Proses Hukum

okezone.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang melepaskan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum.

Hal itu disampaikan Usman dalam webinar bertajuk “Dari UU TNI ke Air Keras: Menguak Dalang dan Jaringan Kekuasaan di Balik Serangan terhadap Andrie Yunus”, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :
Profil Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo, Serahkan Jabatan Imbas Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

“Letjen Yudi disebut menyerahkan jabatannya, tapi juga ada kabar dicopot. Ini belum jelas, apakah dicopot atau diserahkan,” kata Usman.

Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan kelemahan proses hukum di lingkungan militer yang dinilai belum sepenuhnya independen dan objektif seperti peradilan umum.

Baca Juga :
Kabais TNI Diserahterimakan Imbas Kasus Air Keras Aktivis KontraS

“Kalaupun benar ia menyerahkan jabatannya, itu tidak cukup. Kita perlu mempertanyakan, pertanggungjawaban apa yang dimaksud?” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banyak Kendaraan Berhenti di Bahu Jalan, Tol Palimanan Macet hingga 5 Km
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Komisi III DPR Bakal RDPU Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ustaz SAM
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Jomplang! Nilai Pasar Timnas Indonesia 50 Kali Lipat dari Saint Kitts dan Nevis Jelang FIFA Series 2026
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Anggota DPRP Papua Tengah Desak BPK Audit Proyek Infrastruktur Intan Jaya: Banyak Kejanggalan dan Indikasi Manipulasi
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Sesi I Anjlok 1,21 Persen Dibayangi Ketidakpastian Global, Cek 3 Saham Tetap Perkasa
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.