BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan rencana lanjutan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Bogor Tengah.
Ia menjelaskan, penertiban PKL akan menyasar sejumlah ruas jalan, yakni Jalan MA Salmun, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Sawojajar.
Para pedagang nantinya akan direlokasi ke kawasan Nyi Raja Permas dengan menggunakan fasilitas hanggar.
Dedie menyebut, sentra kuliner akan dipusatkan di Blok F serta area di samping Masjid Agung Bogor.
“Rencananya semua para pedagang kita akan masukan di Nyi Raja Permas dengan hanggar, jadi semua PKL ya, baik buah, sayur, dan pedagang bunga nanti akan di belakang Propindo,” kata Dedie di area Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026).
“Nah untuk yang kuliner, nanti akan di samping Blok F dan di samping Masjid Agung Bogor,” lanjutnya.
Baca juga: Truk Sayur Dilarang Masuk Pasar Bogor Mulai 26 Maret, Dialihkan ke Dua Pasar Lain
Dalam penataan tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga berencana menutup jalur perlintasan di Jalan MA Salmun.
Namun, Dedie mengakui pihaknya belum melakukan komunikasi intens dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Selain itu, Pemkot Bogor tengah mengkaji usulan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) sekaligus jalur kendaraan roda dua.
“Kita belum intens, tapi kan kita harus persiapkan. Yang pasti kita sedang juga mengusulkan dibuatkan semacam jembatan penyeberangan orang dan motor,” ujarnya.
Meski demikian, Dedie tidak merinci lebih jauh terkait teknis pelaksanaan rencana penataan tersebut.
Baca juga: PKL Dilarang Jualan di Pasar Bogor Mulai 26 Maret, Direlokasi ke 2 Lokasi
Penertiban PKL Pasar BogorSebelumnya, Pemkot Bogor telah mulai menertibkan PKL yang berjualan di area pedestrian Pasar Bogor Suryakencana sebagai bagian dari penataan kawasan, dengan batas akhir aktivitas PKL pada Kamis (26/3/2026).
Pemerintah juga menyiapkan dua lokasi relokasi, yakni Pasar Gembrong di Sukasari dan Pasar Jambu Dua.
Dedie menegaskan, ke depan aktivitas PKL tidak lagi diperbolehkan berjualan di lapak-lapak jalanan.
Ia menyebut penertiban dilakukan sesuai kesepakatan dengan para pedagang yang berkomitmen menghentikan aktivitas di area tersebut pasca Lebaran.
Penertiban akan mencakup sejumlah ruas di sekitar Pasar Bogor, seperti Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng.
Meski demikian, aktivitas jual beli tetap diperbolehkan di dalam kios resmi selama tidak mengganggu jalur pedestrian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



