1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif

idxchannel.com
17 jam lalu
Cover Berita

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan.

1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan menindaklanjuti setiap laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko di dinas tenaga kerja. 

Hal tersebut disampaikan di tengah masih tingginya laporan terkait pembayaran THR 2026.

Baca Juga:
Uang THR Masih Sisa? Cermati Saham Berkualitas Ini buat Investasi Jangka Panjang

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. 

Baca Juga:
3 Cara Lunasi Utang dengan THR, Strategi Pelunasan Tepat Sasaran

Dia menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, dan harus berujung pada penyelesaian.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Baca Juga:
Berapa Nominal THR yang Pas untuk Keponakan? Ini Tips Menentukannya Saat Lebaran

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. 

Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

"Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Dia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. 

Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ikuti Jejak Sang Ayah, Ronaldo Jr Berpeluang Gabung Real Madrid
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin, Perannya Buka Main!
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kapan Pink Moon 2026 Terjadi di Indonesia? Fenomena Astronomi Bulan Berwarna Merah
• 5 jam laludisway.id
thumb
42 Persen Pemudik Belum Masuk Jakarta, Polri Fokus Amankan Arus Balik
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Trailer Serial Harry Potter HBO Dirilis, Langsung Trending dan Tayang Natal 2026
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.