JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah belum berakhir, meski Yaqut kini kembali menjadi tahanan Rutan.
Usai kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, pada Rabu (25/3/2026).
Yaqut diperiksa penyidik KPK selama hampir 3 jam yaitu mulai dari pukul 13.16 WIB sampai dengan 16.45 WIB.
Meski demikian, dia irit bicara usai diperiksa penyidik.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur
“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Yaqut hanya mengatakan, proses pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya,” ujar dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut hari ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.