TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Rabu (25/3). Kedua pihak hadir untuk menjalani agenda mediasi.
Mawa menggugat sejumlah tuntutan nafkah. Ia meminta 45 gram emas sebagai nafkah, nafkah iddah dan mut’ah senilai Rp100 juta, serta biaya pemeliharaan anak sebesar Rp30 juta setiap bulan.
Meski demikian, pembahasan terkait tuntutan tersebut belum menjadi fokus utama dalam mediasi. Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, menyebut agenda pertemuan lebih menitikberatkan pada kepentingan anak.
"Tadi yang bisa dipertemukan ataupun dibahas masalah hak asuh anak," kata Idrus dalam wawancara Zoom.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mulai menemukan titik temu. Idrus menjelaskan bahwa pihak Insanul tidak keberatan apabila hak asuh diberikan kepada Mawa, dengan catatan tetap memperoleh akses untuk bertemu anak.
"Dan kemudian perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat (Insanul) pun tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat (Mawa). Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujarnya.
Kesepakatan terkait akses tersebut telah dituangkan secara tertulis, meski belum mengatur jadwal secara rinci. Pertemuan orang tua dengan anak diharapkan tidak mengganggu aktivitas pendidikan dan tetap mempertimbangkan keinginan sang anak.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis diberikan akses itu. Melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya. Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu tergugat," jelasnya.
Idrus juga menegaskan bahwa selama ini Mawa tidak pernah menghalangi Insanul untuk bertemu anak mereka. Namun, ia belum dapat memastikan apakah pertemuan tersebut sudah terjadi selama Insanul berada di Medan.




