SIM Keliling 26 Maret 2026: Cek Lokasi dan Manfaatkan Sisa Waktu Dispensasi

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Kamis, 26 Maret 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini menjadi salah satu pilihan utama, terutama bagi warga yang memanfaatkan masa dispensasi usai libur panjang.

Seperti diketahui, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 28 Maret 2026. Kondisi ini membuat layanan SIM Keliling mulai dipadati pemohon sejak kembali dibuka.

Baca Juga :
SIM Keliling Rabu 25 Maret 2026 Resmi Beroperasi Lagi
SIM Keliling 20 Maret 2026 Masih Tutup, Warga Diminta Menunggu Jadwal Normal

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena lonjakan pemohon biasanya terjadi setelah libur panjang.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang cukup ramai dipadati warga.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika melewati batas dispensasi pada 28 Maret 2026, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan ujian.

Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
SIM Keliling Kamis 19 Maret 2026 Libur, Layanan Ditiadakan Sementara
SIM Keliling 18 Maret 2026: Ini Jadwal dan Lokasinya
SIM Keliling Selasa 17 Maret 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Jabar Meroket 3 Kali Lipat Berkat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen, KDM Gaspol Bangun Jalan-jalan di Jabar
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemarin, penempatan dana SAL Rp100 triliun hingga pelantikan DK OJK 
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Teguran, Suspend hingga Sidak BGN Usai Viral Pria Joget di Dapur MBG
• 8 jam laludetik.com
thumb
Bea Keluar Batu Bara Diusulkan Berlaku Saat Capai Level Harga Tertentu
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Xiaomi Resmi Hentikan Pembaruan MIUI dan Beralih Sepenuhnya ke HyperOS
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.