Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Kamis, 26 Maret 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini menjadi salah satu pilihan utama, terutama bagi warga yang memanfaatkan masa dispensasi usai libur panjang.
Seperti diketahui, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 28 Maret 2026. Kondisi ini membuat layanan SIM Keliling mulai dipadati pemohon sejak kembali dibuka.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena lonjakan pemohon biasanya terjadi setelah libur panjang.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang cukup ramai dipadati warga.
Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika melewati batas dispensasi pada 28 Maret 2026, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan ujian.
Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.





