Perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang. Pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Yaqut mengakui pengalihan penahanannya itu berdasarkan permintaan keluarga. Ia menerima empat hari sebagai tahanan rumah.
"Permintaan kami," kata Yaqut saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
(rdp/rdp)





