Buntut Panjang KPK Jadikan Eks Menag Yaqut Tahanan Rumah

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang. Pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).

Baca juga: KPK Tak Masalah Diadukan MAKI ke Dewas Buntut Yaqut Tahanan Rumah

Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).

Yaqut mengakui pengalihan penahanannya itu berdasarkan permintaan keluarga. Ia menerima empat hari sebagai tahanan rumah.

"Permintaan kami," kata Yaqut saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).




(rdp/rdp)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Music Awards Japan 2026: Merayakan Kejayaan Musik Asia di Toyota Arena Tokyo
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Lowongan Kerja Gudang Garam 2026, Ini Kualifikasi dan Link Pendaftarannya
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
PSSI Perkenalkan Staf Pelatih Timnas Indonesia, Paduan Lokal dan Internasional
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Jatim terapkan WFH setiap Rabu, sektor pendidikan tetap luring
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Normal Saat WFA
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.