Maskapai Dibayangi Tekanan Harga Minyak, Desakan Revisi Tarif Batas Atas Menggema

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Desakan agar pemerintah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik kembali digaungkan oleh pelaku industri penerbangan seiring dengan kenaikan harga avtur dan biaya operasional maskapai.

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) telah mengajukan permohonan ke pemerintah terkait dengan usulan penyesuaian kenaikan tarif batas atas (TBA) sebesar 15%.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menyampaikan kenaikan TBA sebesar 15% ini diusulkan untuk pesawat jenis jet maupun propeller. Selain itu, INACA juga meminta penyesuaian fuel surcharge sebesar 15% dari tarif yang saat ini berlaku.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau dan menyesuaikan TBA serta menaikkan fuel surcharge sebesar 15%,” ujar Bayu, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, Bayu blak-blakan mengungkapkan sederet alasan pihaknya mengusulkan kenaikan TBA dan fuel surchage. Menurutnya, lonjakan harga minyak dunia turut mengerek harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, telah meningkatkan tekanan terhadap biaya operasional maskapai. Kedua komponen tersebut menjadi faktor utama pembentuk biaya dalam industri penerbangan.

Dia menjelaskan, kondisi ini diperparah oleh belum adanya penyesuaian tarif batas atas sejak 2019. Padahal, dalam periode tersebut harga avtur dan nilai tukar rupiah telah meningkat lebih dari 30%, sehingga ruang maskapai untuk menyesuaikan tarif menjadi sangat terbatas.

Baca Juga

  • DPR Sentil Tiket Pesawat Mahal, Begini Respons Garuda dan Menhub
  • Menhub Akui Asumsi Kurs dan Avtur TBA TBB 2019 Perlu Direvisi
  • Harga Avtur Naik, INACA Usul Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat 15%

“Di mana kedua komponen biaya tersebut sangat memengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” jelasnya.

INACA juga menyoroti bahwa maskapai di berbagai negara telah lebih dulu melakukan penyesuaian melalui penerapan fuel surcharge. Besaran yang diberlakukan bahkan bervariasi, mulai dari 5% hingga 70%, mengikuti dinamika harga bahan bakar.

Sejumlah maskapai yang telah menerapkan kebijakan tersebut antara lain Air India, IndiGo, Cathay Pacific, Qantas, hingga Korean Air. Langkah ini dinilai menjadi referensi bagi maskapai nasional dalam menghadapi tekanan biaya yang serupa.

Selain penyesuaian tarif, INACA turut mengajukan sejumlah stimulus yang bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan industri. Beberapa di antaranya adalah penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta penjadwalan ulang pembayaran kewajiban kepada operator bandara dan navigasi.

Bayu menegaskan, usulan tersebut diajukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kenaikan harga avtur oleh PT Pertamina (Persero) per 1 April 2026. Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha maskapai, menjamin keselamatan penerbangan, serta memastikan konektivitas transportasi udara nasional tetap terjaga.

“Permintaan ini kami ajukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, keterjaminan keselamatan, serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional,” tutupnya.

Respons Pemerintah

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi usulan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15% dan fuel surcharge yang diajukan oleh INACA. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menuturkan, pihaknya memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional. Hal ini sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

Lukman menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan permohonan penyesuaian tersebut.

“Antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” kata Lukman kepada Bisnis, Rabu (25/3/2026). 

Lukman juga memastikan bahwa Kemehub terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.

Sementara terkait usulan kebijakan stimulus, pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas, yakni keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, 

“Sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tuturnya. 

Sebelumnya, Lukman menyampaikan bahwa proses evaluasi khusus untuk TBA masih terus berjalan. Namun, belum dapat disampaikan target penyelesaiannya. 

Sementara itu, di samping asumsi rupiah dan harga avtur yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, terjadi gejolak geopolitik yang memengaruhi keduanya. 

Mengacu KM 7/2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub wajib melakukan evaluasi terkait fuel srucharge apabila ada kenaikan harga. 

“Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran dan pemberlakukan biaya tambahan [surcharge] yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar [fuel surcharge] yang telah ditetapkan, setiap 3 [tiga] bulan atau apabila terjadi perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan,” tulis diktum kedelapan beleid tersebut. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seorang Nenek Kejar Dedi Mulyadi di Jalur Sumedang, Ucapannya Bikin Kaget KDM
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Tinju Dunia: Julio Cesar Chavez Jr. Resmi Hadapi Jhon Caicedo, Ini Jadwalnya
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Jombang, Diduga akibat Kondisi Jalan Gelap
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Arus Balik Melandai, Kakorlantas Normalisasi One Way Nasional Jateng hingga Jabar
• 13 jam laludetik.com
thumb
Munas IKA Teknik Mesin UNHAS Tetapkan Jusman Sikki Kembali Memimpin Periode 2025–2029
• 23 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.