Praktik Judi Sabung Ayam Marak Wilayah Gowa, Aktivis Desak Kapolres Gowa Jangan Pasif

harianfajar
14 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, GOWA – Terungkapnya aktivitas judi sabung ayam yang masif di wilayah dalam yurisdiksi Polres Gowa, terus jadi sorotan publik.

Sejauh ini terungkap titik-titik yang teridentifikasi menjadi arena sabung ayam antara lain berada di Borong Rappo (Kecamatan Bontomarannu), Bu’rung-Bu’rung (Kecamatan Bontomarannu), Ling. Sabbala (Kecamatan Bontonompo Selatan), serta wilayah Moncongloe Desa Paccelekang Kec.Pattallassang (Batas Moncongloe Kab.Maros).

Nurdin, selaku perwakilan dari Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi ini. Nurdin mengatakan bahwa praktik perjudian sabung ayam bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

“Hal ini bukan kejadian baru tentunya. aktivitas sabung ayam ini sudah lama berlangsung secara terbuka dan terorganisir. namun sangat disayangkan, hingga hari ini tidak terlihat adanya langkah konkret dan konsisten dari pihak Polres Gowa untuk menghentikan praktik ilegal ini,” kata Nurdin, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya indikasi pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara khusus dan penegakan hukum secara umum.

Ia menilai bahwa keberlangsungan aktivitas judi sabung ayam di beberapa titik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelengahan, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Ketika praktik ilegal seperti ini terus berjalan tanpa hambatan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dan integritas aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal perjudian, tetapi juga soal wibawa hukum yang semakin dipertaruhkan,” terangnya.

Ia menjelaskan payung hukum penolakan dirinya terhadap sabung ayam di Gowa sangat jelas dan ia sanggup menjabarkan secara seksama.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peradilan Pidana
    Dasar hukum dan sanksi sangat jelas, lalu apa yang menghalangi tindakan tegas dari Polres Gowa. Tanah gowa adalah tanah bersejarah yang tentunya akan tercoreng jika dibiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung lama.

Dari dasar inilah Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak seluruh aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan siapa dibelakangnya (backingan) disertai dengan evaluasi internal guna memastikan tidak adanya oknum yang bermain di belakang praktik ilegal tersebut.

Selain itu, Nurdin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum.

“Hukum tidak boleh tunduk oleh praktik-praktik ilegal yang terang-terangan merusak tatanan norma sosial. jika dibiarkan, ini akan menjadi simbol buruk bagi penegakan hukum ke depan,” tutup Nurdin. (mgs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trafik Naik 20%, Indosat Andalkan AI Jaga Stabilitas Jaringan
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Daftar Gaji Pembalap Formula 1 2026: Max Verstappen dan Lewis Hamilton Paling Kaya
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 492, Hari Ini Kamis 26 Maret 2026: Pengakuan Pilu Fattah ke Aqeela
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bahlil Klaim Stok Solar Aman Karena Indonesia Sudah Tidak Mengimpor Solar
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemprov DKI bantah ada kendaraan dinas dipakai saat mudik Lebaran
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.