Pemprov DKI Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026, Pelanggar Siap Disanksi

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran.

Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu, 25 Maret 2026.

BACA JUGA:Truk Sumbu 3 Ditindak di Tol JORR saat Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Berlakukan Putar Balik

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Maret 2026, Cek Lokasi Terdekat!

Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta. Maret 2026.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran.

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:Pabrik Kaos Kaki Kebakaran Hebat di Bekasi, Ada Korban?

BACA JUGA:TNI Bangun Jembatan Garuda dan Gentengisasi di Jakarta Utara

Sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Bentuk sanksi dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Vs St. Kitts and Nevis, John Herdman Ungkap Gaya Permainan Tim Garuda
• 50 menit lalukompas.tv
thumb
Whoosh Diserbu Penumpang Lebaran 2026, KCIC Catat Lonjakan Signifikan
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Puncak Arus Balik Terminal Harjamukti Cirebon 2026: Penumpang Naik 15%
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kementerian Sosial Mulai Simulasi WFH untuk ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal di Tengah Arahan Presiden
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Pengadilan di AS Vonis Bersalah Meta-YouTube Atas Kecanduan Anak di Medsos
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.