96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Waduh!

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hingga 11 Maret 2026 tercatat 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

Namun, KPK mengatakan terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA: Penyerahan Jabatan Kabais TNI Bisa Menjadi Contoh Bagi Institusi Lain

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

BACA JUGA: KPK Dikirimi Karangan Bunga oleh MAKI, Baca Sendiri Tulisannya

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.

Pejabat lain yang dimaksud Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Adapun, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, dia mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesulitan Lapor SPT via Coretax, Purbaya Mengaku Kurang Bayar Rp 50 Juta 
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Babak Baru OJK: Friderica Siapkan Gebrakan, Transparansi hingga Likuiditas
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aturan Baru Pilih Pusat UTBK SNBT 2026, Bisa Tentukan Sendiri?
• 4 jam laludisway.id
thumb
3 Sentimen Positif Ini Dorong IHSG Naik 2,75 Persen Usai Libur Lebaran
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Wall Street Menguat, Investor Optimistis Perang di Iran Segera Mereda
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.