JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik keras terhadap pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Yudi Abrimantyo menyusul kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus..
Usman menegaskan, pergantian jabatan tersebut tidak cukup untuk menuntaskan proses hukum dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sosok Yudi Abrimantyo, Jenderal Bintang 3 yang Lepas Jabatan Kabais TNI Usai Kasus Andrie Yunus
Seperti diketahui, pergantian Kepala BAIS dilakukan setelah empat anggota BAIS TNI ditangkap terkait penyiraman air keras terhadap Andrie.
Menurut Usman, penyerahan jabatan tidak bisa dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban yang memadai tanpa diikuti proses hukum yang jelas.
Ia menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah yang menyebut penyerahan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun, Usman mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban tersebut.
"Kalau pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses hukum? Apakah ia dinonaktifkan dari jabatannya? Apakah ia dinonaktifkan dari kedinasan militernya sehingga proses hukum bisa berjalan dengan leluasa?" ujar Usman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
"Kita harus menyerukan bahwa penyerahan jabatan Kepala BAIS tidaklah cukup. Itu harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan," tegasnya.
Usman menegaskan, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk dugaan peran Yudi dalam kasus tersebut.
Ia menilai perlu didalami apakah ada perintah dalam aksi penyiraman air keras itu serta dasar yang melatarbelakanginya.
"Saya kira tidak cukup hanya sekadar seolah-olah memperlihatkan sikap bertanggung jawab tanpa ada pengungkapan kebenaran," kata Usman.
"Apa yang sesungguhnya terjadi di balik peristiwa itu, di balik penyerahan jabatan itu," tambahnya.
Selain itu pergantian Kepala BAIS, kata Usman, justru menunjukkan lemahnya proses hukum di lingkungan militer.
Baca juga: Usai Kasus Andrie Yunus, Kapuspen Sebut Jabatan Kepala BAIS TNI Diganti
"Belum ada kejelasan apakah dicopot atau diserahkan begitu saja. Ini sebenarnya menunjukkan kelemahan dari proses hukum di lingkungan militer yang tidak mungkin memperlihatkan semacam independensi, objektivitas, dan imparsialitas," ujar Usman.
Sebelumnya, TNI menyatakan telah dilakukan penyerahan jabatan Kepala BAIS menyusul kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.





