OJK-Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan Usai Hindari Pemeriksaan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Adapun pengamanan atau penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9 sampai 10 Maret 2026 lalu.

Berdasarkan hasil pemantauan tim gabungan, tersangka yang awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya diketahui malah bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Setelah diamankan atau ditangkap, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Setelah pemeriksaan, tersangka juga resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan capaian ini, Ismail juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri dalam penanganan kasus ini, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dicoret dari Timnas, Dean James Absen Bela Indonesia di FIFA Series
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
EMAS Perkuat Dewan Direksi dan Komisaris, Siap Dorong Produksi di 2026
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
KAI Logistik Angkut 5.740 Ton Barang Selama Ramadan–Idulfitri
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jelang Piala Dunia 2026, TVRI Siarkan Laga Persahabatan Bergengsi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.