Kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang, menegaskan bahwa penggunaan lagu “Nuansa Bening” untuk kepentingan komersial tetap harus mendapat izin dari penciptanya.
Ia menyebut, ketentuan tersebut tetap berlaku meski proses kasasi terkait lagu tersebut telah dihentikan.
“Acuannya itu kan adalah Undang-Undang Hak Cipta… pemakaian lagu untuk tujuan komersial itu harus ada izin dari penciptanya,” ujar Minola melalui wawancara virtual pada Rabu (25/3).
Menurutnya, penghentian proses hukum tidak serta-merta memberi kebebasan kepada pihak lain untuk menggunakan lagu tersebut tanpa izin.
“Jadi bukan berarti karena klien kami meminta proses kasasi dihentikan, lalu lagunya bebas digunakan secara komersial tanpa izin sesuai Undang-Undang Hak Cipta yang masih berlaku,” lanjutnya.
Ia menegaskan, setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial tetap harus disertai izin serta pemenuhan hak ekonomi pencipta.
“Siapa pun yang ingin menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ atau karya lain milik klien kami secara komersial, tetap harus meminta izin dan menyelesaikan hak ekonominya,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Keenan Nasution-Budi Pekerti telah menyatakan untuk menghentikan proses kasasi terkait perkara ini yang sebelumnya tengah berjalan di Mahkamah Agung.
“Maka tanggal 20 itu juga kami sudah menyatakan mencabut atau meminta dihentikannya proses itu karena alasan kemanusiaan. Jadi dengan demikian per tanggal 20 Maret kemarin, proses kasasi terkait ‘Nuansa Bening’ seharusnya sudah berhenti,” kata Minola.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk empati setelah tergugat, Vidi Aldiano, meninggal dunia.
“Alasannya untuk menghentikan proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung itu karena pertimbangan kemanusiaan dan empati, empati karena almarhum tergugat sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Minola menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan dipicu oleh tekanan publik atau warganet.
“Ini sudah lama dibicarakan. Jadi bukan karena desakan, bukan karena netizen suka atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar terkait proses gugatan lagu “Nuansa Bening”. Minola menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya diputus di Pengadilan Niaga dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sehingga belum menyentuh pokok perkara.
Setelah itu, pihaknya mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan sebelum akhirnya dihentikan.
“Gugatan yang sedang berproses di tingkat kasasi itu tidak otomatis batal. Beda dengan pidana, dengan meninggalnya terdakwa langsung selesai. Tapi kalau perdata tidak, tetap berjalan,” tandasnya.
Perseteruan antara pihak Vidi dan Keenan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan lagu “Nuansa Bening”, yang dikenal sebagai salah satu karya populer dalam perjalanan karier Vidi di industri musik Tanah Air.
Sebagai pencipta lagu, Keenan mempertanyakan penggunaan “Nuansa Bening” oleh Vidi bersama tim manajemennya yang berada di bawah naungan sang ayah, Harry Kiss.
Ia mendalilkan adanya pelanggaran hak cipta serta hak ekonomi atas pemanfaatan lagu tersebut dalam kurun waktu tertentu, sebelum akhirnya proses hukum yang berjalan dihentikan.





