Harga Tiket Pesawat Naik sedang Dipertimbangkan

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan usulan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) terkait kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Baca Juga :
Kemenhub: Pergerakan Penumpang Mudik Lebaran 2026 Tembus 10 Juta Orang, Naik 9,23 Persen
Catat! Ini Tanggal ‘Aman’ Arus Balik Lebaran Menurut Kemenhub

Ia menyebutkan beberapa hal yang akan menjadi aspek pertimbangan antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Lukman menegaskan pihaknya memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

Atas kondisi itu, lanjut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.

"Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," ujarnya. Lebih lanjut, Lukman mengatakan terkait usulan kebijakan stimulus yang juga diusulkan INACA, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen. "Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," kata Lukman.

Sebelumnya, INACA meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global.

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan hal itu mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini yaitu pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu.

INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023.

Baca Juga :
Penyeberangan dari Ketapang ke Gilimanuk Ditutup Sementara untuk Nyepi, Intip Jadwalnya
Kemenhub Catat Lonjakan Besar Mudik 2026: 6,2 Juta Orang Sudah Gunakan Transportasi Umum
Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Duel Raksasa MLS: Inter Miami vs LA Galaxy Siap Angkut Casemiro Musim Panas Ini
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
1,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Jasa Marga Imbau Manfaatkan Diskon Tol 30 Persen
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Serah Terima Jabatan Kabais TNI Dilakukan di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Iran Ancam Tutup Laut Merah Jika AS Lakukan Invasi Darat
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Jasa Marga Imbau Pemudik Manfaatkan Diskon Tarif Tol untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran 2026
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.