Lebih Dari 96.000 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

KPK juga mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN per 11 Maret 2026 hanya mencapai 67,98 persen.

Lebih Dari 96.000 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK. (Foto: Istimewa)

IDXChannel— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian LHKPN hanya mencapai 67,98 persen per 11 Maret 2026. 

Baca Juga:
KPK: Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR, Ada yang Sampai Pinjam Uang

“Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 (penyelenggara negara) wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026). 

Seperti diketahui, penyelenggara negara seperti pejabat pada lembaga tinggi negara (DPR, MPR, DPD, MA, MK, dll), pejabat di kementerian, kepala daerah, dan pejabat lain dengan fungsi strategis diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

LHKPN yang diunggah para penyelenggara negara dapat diakses oleh masyarakat umum, sehingga dapat diketahui berapa nilai harta dan bagaimana perubahan harta kekayaan para pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.  

Lebih lanjut, terkait penyampaian LHKPN, Budi mengimbau para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Sebab batas akhir laporan pada 31 Maret 2026.

Baca Juga:
Yaqut Kembali ke Rutan: KPK Jadwalkan Pemeriksaan, Beberkan Alasan Status Tahanan Rumah

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” jelasnya. 

Bagi yang belum melapor, kata Budi, dapat mengisi melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baru Sebulan Diperbaiki, Jalan di Depok Kembali Rusak
• 16 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Mulai Naik Jadi Rp2,234 Juta per Gram, Buyback Rp2,3 Juta
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Misteri Pencoretan Dean James dari Timnas Indonesia: PSSI Sebut Karena Regulasi, Media Belanda Bongkar Fakta Berbeda, Mana yang Benar?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkot Cirebon Optimalkan 20 CCTV untuk Pantau Arus Balik Lebaran 2026 agar Lalu Lintas Tetap Lancar
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Polri Ungkap Mobilitas Arus Mudik dan Balik 2026 Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.