Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berpeluang merelaksasi kebijakan pengetatan produksi batu bara dan nikel pada tahun ini seiring menguatnya harga komoditas.
Bahlil menegaskan bahwa relaksasi akan dilakukan secara terukur. Dia menekankan kebijakan relaksasi tidak boleh memicu kelebihan pasokan yang justru menekan harga komoditas nasional di pasar global.
"Yang namanya relaksasi terukur, terbatas dan tetap menjaga supply and demand dan harga," ujar Bahlil usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor pada Rabu (25/3/2026), dikutip dari siaran pers.
Namun, hingga saat ini, Bahlil menuturkan belum ada perubahan kebijakan terkait pengelolaan batu bara dan nikel. Pemerintah masih akan terus memantau dinamika pasar global.
Di sisi lain, Kementerian ESDM berencana untuk melakukan penyesuaian harga patokan mineral (HPM) nikel. Menurut Bahlil, kebijakan itu dipertimbangkan agar negara memperoleh nilai yang lebih adil dari pemanfaatan mineral strategis tersebut.
"Kemungkinan besar HPM untuk nikel, saya akan naikkan," katanya.
Baca Juga
- Permintaan Batu Bara Menguat, Pengusaha Menanti Kepastian Kebijakan RKAB
- Purbaya Target Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026
- Produksi Nikel RI Terancam Jika Pasokan Sulfur Timur Tengah Terganggu
Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana memangkas kuota produksi batu bara dan nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan-perusahaan tambang guna mendongkrak harga di pasar global.
Volume produksi batu bara ditargetkan di level sekitar 600 juta ton pada 2026. Jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Sementara itu, RKAB nikel yang disetujui tahun ini berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton bijih nikel. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan kuota produksi yang disetujui dalam RKAB 2025, yakni 379 juta ton.
Namun, belakangan pemerintah memberi sinyal akan melakukan penyesuaian RKAB batu bara untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari windfall profit komoditas.
Penyesuaian RKAB ini juga seiring dengan rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar batu bara. Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk menambal pelebaran defisit APBN. Apalagi, belakangan harga minyak dunia yang juga melonjak akan turut mengerek anggaran subsidi BBM dan energi dalam negeri, yang pada akhirnya berpotensi makin membebani APBN.
"Rencana RKAB mungkin akan diubah. Tapi tergantung nanti Kementerian ESDM seperti apa. Tapi yang jelas akan diubah," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (25/3/2026).
Adapun, Purbaya menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara akan mulai berlaku pada 1 April 2026.





