Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pembatalan kebijakan pembelajaran daring sebagai langkah efisiensi energi di tengah krisis global mendapat apresiasi dari DPR RI. Keputusan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat mutu pendidikan sekaligus menjaga pemerataan akses belajar.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyambut baik langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang membatalkan rencana pembelajaran daring.
“Kami mengapresiasi keputusan ini. Kualitas pendidikan adalah fondasi utama pembangunan manusia. Kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara efisiensi energi dan mutu pembelajaran adalah keniscayaan," ungkap Singgih, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menilai pembatalan kebijakan tersebut mencerminkan respons terhadap dinamika di lapangan serta aspirasi pemangku kepentingan, terutama di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan yang menjadi mitra kerja Komisi VIII.
Menurut Singgih, pembelajaran tatap muka tetap menjadi pilihan utama, terutama dalam membentuk karakter serta pemahaman konseptual peserta didik. Di lingkungan madrasah, proses belajar langsung tidak hanya berfungsi sebagai transfer ilmu, tetapi juga pembinaan akhlak, nilai keagamaan, dan karakter spiritual.
Komisi VIII DPR RI juga mencatat sejumlah data penting. Berdasarkan laporan Asesmen Nasional 2024, terjadi penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi sebesar 5,2 poin di wilayah dengan intensitas pembelajaran daring tinggi selama tiga tahun terakhir.
Sementara itu, data Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (Simwas) dari Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan sekitar 34 persen madrasah di wilayah 3T mengalami kendala akses internet dan kestabilan sinyal. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah di jenjang Tsanawiyah dan Aliyah.
“Pembelajaran daring bukanlah hal yang buruk, tetapi jika dipaksakan dalam kondisi infrastruktur yang belum merata, dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan. Di sinilah pentingnya kebijakan yang adaptif. Jangan sampai penghematan energi justru menggerus investasi jangka panjang kita di bidang sumber daya manusia,” tegasnya.
Selain apresiasi, Singgih juga menawarkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya penerapan model blended learning atau pembelajaran campuran berbasis kebutuhan. Ia menyarankan komposisi 70 persen tatap muka dan 30 persen daring yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan infrastruktur.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif sekaligus tetap membuka ruang efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas pembelajaran, khususnya bagi madrasah Aliyah dan perguruan tinggi keagamaan.
Ia juga mendorong pengalihan anggaran efisiensi energi menjadi subsidi kuota internet yang lebih terarah. Bantuan difokuskan kepada santri, mahasiswa, dan tenaga pendidik dari kelompok ekonomi kurang mampu dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial serta data Kementerian Agama.
Untuk solusi jangka panjang, Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di madrasah. Dari sekitar 83 ribu madrasah di Indonesia, baru sekitar 15 persen yang memanfaatkan energi surya.
Sebagai legislator dari Jawa Tengah, Singgih menegaskan Komisi VIII akan terus mengawal kebijakan ini agar efisiensi energi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan yang berkeadilan.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





