Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman melaporkan kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK buntut pengalihan jenis tahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan ke tahanan rumah dalam perkara korupsi kuota haji.
Selain itu, MAKI juga turut melaporkan Deputi Penindakan Asep Guntur dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Advertisement
Merespons hal itu, KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas. Menurut KPK, hal itu menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (26/3/2026).
Menurut Budi, keputusan mengalihkan status tahanan terhadap Yaqut sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," jelas Budi.
Budi memastikan, ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"KPK memastikan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," dia menandasi.




