Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempertimbangan pengusulan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesian National Air Carriers Association/INACA) mengenai kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebanyak 15 persen.
“Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek,” ucap Lukman F. Laisa Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Kamis (26/3/2026).
Melansir Antara, pertimbangan tersebut berdasarkan beberapa aspek seperti kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Lukman menjelaskan, perkembangan geopolitik global berdampak pada dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional. Imbasnya, harga avtur atau bahan bakar pesawat mengalami kenaikan, nilai tukar bergerak tidak stabil, serta biaya operasional maskapai.
Oleh karena itu, koordinasi terus dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dengan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.
“Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” katanya.
Mengenai usulan kebijakan dari INACA, Lukman menyatakan, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.
Keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen menjadi hal terpenting dan akan dikedepankan dalam pemutusan kebijakan.
“Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tegas Lukman.
Untuk diketahui, INACA meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik akibat konflik geopolitik global.
Bayu Sutanto Sekjen INACA mengungkapkan kondisi industri penerbangan di tengah konflik Timur Tengah yang memengaruhi kondisi ekonomi internasional menjadi pertimbangan besar.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” ungkap Bayu.
INACA mengajukan dua permohonan kepada Pemerintah, antara lain menaikkan fuel surcharge mencapai 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023;
Kedua, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain itu, INACA juga meminta agar tetap mempertahankan sejumlah kebijakan yang bersifat sementara seperti penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara.
Permintaan tersebut diajukan sebagai antisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta agar keberlangsungan usaha tetap terjamin.(ant/vve/bil/rid)




