Beredar di media sosial, foto mobil dinas berpelat merah B yang disebut digunakan untuk mudik dan menyerobot antrean di Pelabuhan Merak, Banten.
Pemprov DKI Jakarta pun menanggapi unggahan tersebut. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan kendaraan itu bukan milik Pemprov DKI.
Namun, jika memang terbukti ada pelanggaran, sanksi akan tetap diberikan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Pemprov DKI juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran diatur secara ketat. Seluruh perangkat daerah telah diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya telah menelusuri kendaraan tersebut melalui sistem administrasi resmi.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.





