Koalisi masyarakat sipil mencermati pertemuan Menhan dan Panglima TNI pada Rabu (25/3). Dalam pertemuan tersebut, muncul pembicaraan soal agenda revitalisasi internal TNI.
Salah satu yang diangkat dalam agenda revitalisasi salah satunya penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lainnya.
"Koalisi menilai agenda revitalisasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI tidak jelas maksud dan tujuannya. Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara. Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," kata Koalisi Masyarakat Sipil lewat keterangannya, Kamis (26/3).
Menurut mereka, di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.
"Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan. Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas," kata mereka.
Bagi mereka, dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
"Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum," sambung mereka.
Koalisi juga belum puas dengan pencopotan Kepala BAIS. Hal itu belum jadi jawaban dan mencapai keadilan untuk korban. Mereka tetap mendorong, agar penyelesaian kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan lewat mekanisme peradilan umum.
"Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum," kata Koalisi.
Desakan Reformasi TNITak lupa, mereka juga membawa pesan dan desakan untuk mereformasi angkatan bersenjata. Mereka menyoroti pada persoalan intelijen di tubuh TNI yang sering disalahgunakan.
"Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus. Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun," kata Koalisi.
Seharusnya, di alam demokrasi, kritik dan masukan serta perbedaan adalah bagian dari sendi kehidupan sehari-hari. Mereka tak boleh dipantau bahkan diteror.
"Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain," kata Koalisi.
Mereka menjelaskan, BAIS tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie.
"Karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum," ucap Koalisi.
Koalisi menilai dinamika militer saat ini di Indonesia berada dalam kondisi yang sudah jauh keluar dari track reformasi dan demokrasi. Militer tidak hanya terlibat melakukan kekerasan seperti kasus Andrie Yunus atau kasus lainnya, tetapi militer saat ini juga sudah masuk jauh dalam urusan sosial politik masyarakat (dwifungsi).
Koalisi juga menyoroti pelibatan militer yang sudah melenceng dari agenda reformasi. Mereka khawatir, konsep dwifungsi kembali bangkit, sebab ada beberapa jabatan sipil yang diduduki oleh militer.
"Gejala ini menunjukkan telah terjadi penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik di Indonesia. Bahkan yang terbaru TNI kembali menghidupkan jabatan kepala staf teritorial yang pernah dihapus di awal reformasi karena menjadi struktur dwifungsi ABRI di masa lalu. Militer juga memperluas dan memperbanyak struktur teritorial dan batalion-batalion pangan baru di berbagai daerah. Kekacauan tata kelola sektor pertahanan ini sudah dimulai ketika pemaksaan pengesahan revisi UU TNI," kata Koalisi.
Mereka juga memberi 10 desakan yang mengarah kepada reformasi TNI:
Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya.
Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Teddy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya.
Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya.
Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk menyukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit.
Mendesak otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini.
Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum.
Koalisi ini terdiri dari : IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.





