DJP Catat 9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Baru 54% dari Total Akun Coretax

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang masuk telah mencapai 9.072.935 SPT per 25 Maret 2026. Jumlah tersebut baru mencapai 53,9% dari total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelskan, SPT yang telah dilaporkan terdiri dari 7.993.396 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 891.594 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Selain itu, terdapat 186.216 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.570 SPT merupakan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, terdapat 16.830.447 akun yang telah melakukan aktivasi Coretax DJP per 25 Maret 2026Jumlah itu terdiri atas 15.782.719 wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Laporan SPT WP Pribadi Diperpanjang

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sebelulnya menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan diimbau agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laba Bersih Anak Pelindo (IPCC) Tembus Rp256 Miliar pada 2025
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Kementerian HAM Minta TNI dan Polisi Berkoordinasi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wisatawan Asal Serang Ditemukan Tewas Tenggelam di Curug Goong Pandeglang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Bahlil Klaim Stok Energi Indonesia Aman meski Seluruh Dunia Terdampak
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Komunitas Padel Kozonk Sembilan IKATEK Unhas Sukses Gelar Turnamen Padel, Diikuti Ratusan Alumni
• 9 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.