Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang ustadz yang juga dikenal sebagai juri lomba tahfidz di televisi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Rapat dengar pendapat umum tersebut direncanakan berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada 2 April 2026.
"Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," kata Habiburokhman.
Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pihak, termasuk perwakilan korban beserta kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang dari Bareskrim Polri.
Habiburokhman juga meluruskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua ustadz yang selama ini sempat disebut-sebut dalam isu yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukan Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka.
"Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," katanya.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap pihak-pihak yang tidak terkait dalam kasus tersebut. (ANTARA)





