Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan tiga kamar yang menjadi sarang judi online di salah satu apartemen di Medan pada Senin (16/3). Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 19 orang.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan penangkapan di tiga kamar tersebut dipimpin oleh seorang berinisial BH.
Selain pemimpin BH, mereka juga melakukan perekrutan karyawan operator judi online dengan gaji Rp 20 juta per bulan.
Penangkapan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di kamar nomor 705 dengan total 8 tersangka. Selanjutnya, di TKP kamar nomor 1005 dan 601 berhasil diamankan 11 tersangka.
Kamar nomor 601 merupakan tempat aktivitas judi online dilakukan, sedangkan kamar 1005 merupakan tempat tidur para pekerja dengan pemisahan antara pekerja wanita dan laki-laki.
"Di TKP itu kami menemukan barang bukti yang diduga kuat untuk menunggu permainan atau tindak pidana judi online tersebut," kata Bayu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (26/3).
Bayu mengatakan judi online tersebut sudah berlangsung kurang lebih dua tahun. Ia menyebutkan hasil omzet operasi judi online selama dua tahun terakhir sekitar Rp 7 miliar.
"Selama beroperasi kurang lebih 2 tahun di TKP, mereka telah memasukkan keuntungan; sampai saat ini berdasarkan keterangan para tersangka kurang lebih Rp 7 miliar," ucap Bayu.
"Dari TKP 1 dan TKP 2, kami menemukan omzet yang berbeda setiap harinya, mulai Rp 1 juta–Rp 6 juta per hari. Jadi seandainya harus dicek, kita dalami masalah omzetnya," sambung Bayu.
Bayu menyebut modus operandi di ketiga TKP yakni memasarkan dan merayu masyarakat melalui media sosial serta memasang iklan untuk memastikan masyarakat tertarik bermain judi online.
"Para pelaku mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook kepada masyarakat luas. Setelah itu mereka melakukan blasting via WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang judi online," jelas Bayu.
"Selain upload iklan, mereka memberikan keyakinan bahwa kegiatan ini menguntungkan. Upaya operasi modus operandi menggunakan konten ajakan sehingga member atau pemain tertarik bermain judi online," lanjut Bayu.
Jaringan internasionalBayu menuturkan kemungkinan besar operator judi online merupakan bagian dari jaringan internasional. Ia menyebut salah satu tersangka pernah bekerja di Kamboja.
"Jaringan ini secara nasional sudah dipastikan ada. Kalau internasional, berdasarkan informasi ada kemungkinan. Prosesnya masih didalami," kata Bayu.
"Salah satu yang diamankan pernah bekerja di Kamboja. Para tersangka Warga Negara Indonesia, ada yang dari Medan dan Tebing Tinggi," sambung Bayu.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait pemilik operasi judi online tersebut dan keterlibatan pihak lain.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 unit komputer, 1 unit fingerprint, 1 unit laptop Asus, 75 unit handphone, 11 kartu Tanda Penduduk yang diduga digunakan untuk melancarkan tindak pidana judi online, 8 unit layar desktop, 6 unit perangkat CPU, dan 1.817 kartu perdana untuk mendukung aktivitas judi online.
Para tersangka dikenakan Pasal 426 ayat 1 Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — menawarkan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi serta menjadikannya mata pencarian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.





