DJP Catat Laporan SPT Tahunan Tembus 9 Juta hingga 25 Maret 2026

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan telah mencapai 9.072.935 laporan hingga 25 Maret 2026.

Rincian Laporan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT.”

Ia menjelaskan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.993.396 SPT.

Selain itu, terdapat 891.594 laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan serta 186.216 laporan dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 138 dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax dan Batas Pelaporan

DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 16.830.447 akun hingga tanggal yang sama.

Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi individu dan Rp1 juta bagi badan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Memasak Hemat Gas LPG di Rumah
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 26 Maret 2026
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
WSBP Laksanakan Pembayaran CFADS Tahap VII Senilai Rp109,22 Miliar
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Rencana Perdamaian AS-Iran Dorong Bitcoin Melesat di Atas USD71 Ribu
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Cikeas, Sebelumnya Dilaporkan Hilang
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.