KPK Bakal Sampaikan Progres Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Senin

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan progres terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penanganan kasus ini sudah menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

“Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, Asep belum memastikan apakah perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut terkait penetapan tersangka baru.

“Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Stasus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Dari Rutan ke Rumah, Lalu Kembali Lagi: Polemik Penahanan Yaqut Belum Usai

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Yaqut jadi tahanan rumah

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Tertunda, Trump Akan Kunjungi China pada 14-15 Mei
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kisah Pemudik Rela Tempuh Perjalanan Estafet dari Solo Demi Kembali ke Bekasi
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pendaftaran Seleksi PNS Tendik SMA Unggul Garuda Baru Diperpanjang Sampai 31 Maret, Simak Info Lengkapnya!
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Modus Pinjam Motor, Pria di Jaksel Curi Kendaraan Teman Saat Lebaran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Arus Balik, Lampung Sediakan 235 Bus Cadangan Pariwisata
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.