Luasan Izin Tambang di DIY akan Dibatasi Maksimal 5 Hektare

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu yang salah satunya mengatur pembatasan luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam rancangan tersebut, luasan maksimal satu izin tambang diusulkan hanya 5 hektare.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Aslam Ridlo, mengatakan pembatasan ini didasarkan pada kondisi geografis DIY yang memiliki potensi tambang terbatas. Ia menilai pemberian izin maksimal hingga puluhan hektare sebagaimana peraturan dari pemerintah pusat, justru berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan lahan.

“Bunyinya (peraturan pemerintah pusat) setinggi-tingginya 50 hektare artinya boleh 5 hektare, 10 hektare, 15 hektare boleh,” ujar Aslam ditemui di gedung DPRD DIY, Kamis (26/3).

“Kalau satu IUP itu diberikan luasan maksimal 50 hektare (regulasi pemerintah pusat), tentu akan menjadi tidak adil kalau nanti hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu. Nah, di diskusi awal sebelum perda ini diinisiasi itu sudah ada kajian. Idealnya Jogja itu ya satu IUP itu 5 hektare saja,” tambahnya.

Ia menambahkan, pembatasan tersebut juga bertujuan mempermudah pengawasan kegiatan pertambangan. Dengan luasan yang lebih kecil, pemerintah dinilai lebih mampu memastikan aktivitas tambang tetap sesuai aturan.

“Kalau kita berikan satu izin 50 hektare, susah nanti pengendaliannya akan semakin susah,” lanjutnya.

Aslam menjelaskan, wilayah pertambangan di DIY tersebar di beberapa kawasan dengan komoditas berbeda. Di antaranya batuan andesit di wilayah Kulon Progo, pasir di kawasan lereng Gunung Merapi, serta material tambang di sepanjang Sungai Progo.

Ia menegaskan, raperda ini tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga menjamin keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga daya dukung lingkungan sekaligus memastikan ketersediaan material untuk pembangunan.

Ia juga menambahkan bahwa setiap pemegang IUP juga diwajibkan menyediakan dana jaminan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Setiap pemegang izin usaha pertambangan itu dia wajib memberikan deposit untuk reklamasi,” tegas Aslam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Naik Lagi! Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Maret Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Bakal Efisiensi Anggaran dalam Tiga Tahap, Target Hemat Rp 80 Triliun
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Friderica Widyasari Dewi Resmi Dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Cara Bayar UTBK SNBT 2026 Lengkap: Teller, ATM, hingga Mobile Banking
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Anies Bertemu SBY dan AHY Saat Open House Cikeas, Demokrat: Tak Perlu Diartikan ke Mana-mana
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.