JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggali berbagai informasi dan fakta berkaitan dengan kekerasan yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus. Keterangan dari berbagai pihak dibutuhkan, termasuk perkembangan medis Andrie di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.
Tiga komisioner Komnas HAM, yakni Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi, serta komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P Siagian, menyambangi Andrie di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Pemantauan dilakukan dari jarak jauh sebagai bentuk protokol kunjungan.
”Kami berkunjung ke korban tidak secara langsung, tetapi melalui jendela. Kami menghormati protokol yang ada di RSCM. Ini untuk memastikan kondisi yang bersangkutan (Andrie),” kata Anis.
Anis tidak menyampaikan lebih detail terkait kondisi Andrie dan informasi apa yang digali dari RSCM. Namun, dia menyebut informasi ini dibutuhkan untuk melihat dampak medis dan psikologis akibat penyiraman air keras oleh aktivis Kontras tersebut.
Karena ini di lingkungan TNI, itu harus jelas siapa yang perintah, siapa yang mendapatkan perintah, itu ”clean and clear”, ya.
”Kami sudah mendapatkan informasi yang komprehensif dari RSCM. Informasinya sangat mendalam, sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM. Soal materi, tentu kami tidak bisa menyampaikan. Nanti kami akan sampaikan secara terpisah ketika Komnas HAM sudah menyusun satu rekomendasi,” kata Anis.
Saurlin Siagian menambahkan, RSCM menyebut fokus pemulihan akan dilakukan dalam enam bulan. Dia juga memastikan pembiayaan pengobatan sudah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Saurlin menyebut, penyerangan terhadap Andrie dilakukan dengan menyiramkan zat kimia asam kuat sehingga menyebabkan luka bakar. ”Jadi, mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama, zat kimia asam kuat. Kemudian, operasi akan terus berlanjut dan (pemulihan) 6 bulan sampai 2 tahun ke depan untuk pemulihan 100 persen,” lanjutnya.
Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, keadaan Andrie sudah membaik. Meski demikian, Andrie masih mendapatkan tindakan medis intensif dan berbagai langkah dilakukan untuk memastikan kondisinya tetap stabil.
”Pihak rumah sakit masih menganalisis perkembangan kondisi mata Saudara AY (Andrie Yunus). Mereka belum bisa menyimpulkan, apakah mengalami penurunan atau peningkatan. Itu masih dalam proses,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus penyiraman Andrie. Namun, dia tidak menjawab lebih lanjut saat disinggung terkait opsi pemanggilan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto hingga Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang baru saja menyerahkan jabatan.
Dua pejabat militer ini menjadi sorotan karena pelaku kekerasan terhadap Andrie diduga kuat berasal dari TNI. Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh orang tidak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Aksi tersebut terjadi seusai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor YLBHI Jakarta.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menahan empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES. Penangkapan ini diumumkan melalui jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Kabais lalu menyerahkan jabatan, Rabu (25/3/2026). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, penyerahan jabatan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
”Dalam beberapa hari ini Komnas HAM akan minta keterangan dan kemungkinan besar nanti akan kita undang ke Kantor Komnas HAM. Tapi pihak-pihaknya kami belum bisa menyebutkan. Nanti akan kami sampaikan pihak mana lagi yang akan kami minta keterangannya. Pasti,” kata Pramono.
Dalam keterangan terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, mengapresiasi penyerahan jabatan oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo dari Kabais. Dia melihat itu sebagai pertanggungjawaban moral dan etika karena tindakan bawahannya yang melanggar hukum.
Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan pengunduran diri Kabais tidak boleh berujung pada penghentian proses penegakan hukum. Dia bahkan meminta penyelidikan kasus tetap dilanjutkan secara menyeluruh secara transparan.
Hasanuddin mengingatkan, kasus ini harus diusut hingga terbuka pihak-pihak yang memerintahkan penyerangan itu. Sebagai purnawirawan dengan pangkat akhir mayor jenderal, dia menyebut setiap kegiatan militer diawali dengan perintah atau penjabaran dari perintah tersebut.
”Karena ini di lingkungan TNI, itu harus jelas siapa yang perintah, siapa yang mendapatkan perintah, itu clean and clear, ya. Apa yang dilakukan oleh perwira dan bintara melakukan penyiraman itu harus diusut siapa pemberi perintahnya. Atau setidaknya, ya, atasannya mengetahui rencana itu, termasuk Kabais, begitu ya,” papar Hasanuddin.
Hasanuddin meminta pemerintah untuk terbuka, salah satunya dengan menyampaikan kasus secara berkala kepada publik. Dia mengingatkan, tindakan menutup informasi terkait kasus ini bisa menandakan turunnya demokrasi di negeri ini.
”Itu tergantung niat pemerintah. Ya, memang harus ada kesadaran, dan kalau misalnya pemerintah menutup, ya, itu juga berarti demokrasi kita menurun. Jelas seperti itu,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menjaga stabilitas dan wibawa institusi negara.
Mekanisme pertanggungjawaban melalui penyerahan jabatan Kabais ini harus dipastikan tidak hanya berhenti pada aspek personal, tetapi juga momentum evaluasi kelembagaan.
”Agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan dan keamanan. Komisi I DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh aparat negara,” ujar Dave.





