jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Umat Islam (PUI) mendorong Polri menuntaskan Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50.
"Tragedi Kanjuruhan dan insiden KM 50 masih menyisakan misteri sampai saat ini. Banyak kejanggalan dan kontroversi yang belum terjawab," kata Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (26/3).
BACA JUGA: PUI Desak DPR Bentuk Pansus untuk Usut Kasus Kanjuruhan dan KM 50
Sjahrir mengatakan dengan hilangnya CCTV di sekitar lokasi kejadian KM 50. Menurutnya, insiden KM 50 tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyimpan persoalan serius terkait standar operasional prosedur (SOP), mekanisme penggunaan kekuatan, dan dugaan keterlibatan rantai komando yang belum sepenuhnya terungkap.
"Apakah ini semata kelalaian administratif, kelemahan sistem pengamanan bukti, atau justru indikasi adanya upaya mengaburkan fakta? Kejanggalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
BACA JUGA: Pernyataan Kakorlantas Polri Setelah One Way Nasional KM 414-263 Resmi Dicabut Sore Tadi
Sjahrir meyakini Polri mampu menyelesaikan kedua kasus besar tersebut.
Kepolisian, kata dia, polisi dapat bekerja dengan cepat dan profesional dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan empat oknum TNI.
"Langkah cepat, responsif, dan terukur tersebut menunjukkan bahwa Polri memiliki kapasitas profesional dalam menangani perkara secara efektif, transparan, dan akuntabel. Kami mau semangat ini juga muncul dan tumbuh dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan dan insiden KM 50," tuturnya.
Tragedi Kanjurahan bermula ketika terjadi kerusuhan pasca-pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Polisi mencoba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton untuk menghalau supertor masuk ke lapangan.
Hal tersebut lantas memicu kepanikan massal, lalu para penonton berdesak-desakan berupaya keluar dari stadion. Nahasnya, pintu keluar stadion terkunci dan tidak bisa terbuka sepenuhnya sehingga 135 penonton tewas. Mayoritas akibat sesak napas, terinjak-injak, dan patah tulang.
Dalam insiden ini, Polri menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya anggota kepolisian yang menembakkan gas air mata. Dua terdakwa personel Polri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, sempat divonis bebas, tetapi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu lainnya, AKP Hasdarmawan, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, kasus KM 50 adalah peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Kasus ini menyisakan kontroversi, seperti kepolisian menyebut CCTV di lokasi kejadian rusak saat peristiwa berlangsung, tetapi temuan Komnas HAM mengungkapkan bahwa ada upaya pembersihan darah dan pengambilan kamera CCTV di sekitar lokasi.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam laskar FPI sebagai pembunuhan di luar hukum (unlawful killing). Namun, pengadilan memutus bebas kedua terdakwa dengan alasan pembelaan diri terpaksa (noodweer).(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




