jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyoroti sisi pengawasan internal dan penerapan teknologi demi mengefektifkan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal demikian dikatakan Deddy demi menyikapi rencana pemerintah menerapkan WFH bagi ASN demi menghemat energi yang terimbas konflik Timur Tengah (Timteng).
BACA JUGA: Menbud Fadli Zon Instruksikan WFH dan Efisiensi Ketat Mulai 1 April
"Efektif atau tidaknya WFH sangat tergantung pada ada tidaknya mekanisme pengawasan internal dan teknologi," kata Deddy melalui layanan pesan, Kamis (26/3).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebut tanpa pengawasan dan penerapan teknologi membuat kebijakan WFH tak mencapai tujuan, yakni efektivitas kerja dan efisiensi energi.
BACA JUGA: WFH ASN Perlu Dilakukan Rabu, Bukan Jumat
Deddy menilai setiap ASN yang WFH harus memiliki teknologi untuk kepentingan pengawasan selama jam kerja.
"Setiap ASN yang melakukan WFH harus terhubung melalui komputer selama jam kerja agar dapat diawasi dan produktifitas kerja tidak terganggu," ujarnya.
BACA JUGA: Komisi II DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu, Ini Alasannya
Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan itu mempertanyakan kemungkinan seluruh ASN memiliki komputer dan jaringan internet selama WFH di jam kerja.
Menurut Deddy, tanpa komputer dan jaringan internet membuat pengawasan ASN selama WFH sulit dilakukan.
Dia menyebut ASN bisa saja jalan-jalan ketika WFH di jam kerja yang akhirnya menyumbang konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Bagaimana memastikan ASN bekerja dan bukannya jalan-jalan yg akhirnya tidak menyumbang terhadap upaya menekan konsumsi BBM," ujar dia.
Terlepas dari mekanisme pengawasan internal, Deddy menekankan penerapan WFH bagi ASN tidak terkait langsung dengan fungsi pelayanan publik.
Menurut dia, dalam menentukan ASN atau jenis pekerjaan yang diperbolehkan WFH, sebaiknya diserahkan pada instansi masing-masing.
"Hal ini untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pelayanan esensial bagi masyarakat umum dan mereka yang berkepentingan terhadap pelayanan instansi pemerintahan," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan




