Dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membantah isu yang menyebut dirinya mengajukan restorative justice (RJ) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/3) malam, ia menyatakan kabar tersebut merupakan hoaks yang merugikan dirinya.
“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” kata dia di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, selama hampir satu tahun terakhir, perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi. Karena itu, ia merasa tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun.
“Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” lanjut Tifa.
Sempat Ditawari RJDokter Tifa mengungkap, ia pernah ditawari penyelesaian lewat RJ saat diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/1). Waktu itu, ia sedang diperiksa, lalu datang dua orang yang menawarkannya RJ.
Kata dua orang itu, Dokter Tifa disarankan ke Solo untuk mendapatkan RJ.
“Ayolah Dok, Dokter Tifa yang belum ke Solo untuk RJ,” ujar dia menirukan ajakan tersebut.
Namun, tawaran itu diabaikannya. Menurut dia, isu dirinya akan menempuh RJ justru terus berkembang dan disebarluaskan secara masif, meski ia tak pernah berniat untuk mengajukan upaya tersebut.
Bantah Terima Uang Rp 50 MSelain itu, Dokter Tifa turut membantah isu lain yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 50 miliar. Ia menyebut kabar tersebut sebagai fitnah.
“Itu sama sekali tidak betul. Itu adalah fitnah. Fitnah yang sangat keji terhadap kami. Kami tidak menerima sepeser pun uang dari siapa pun. Kami sama sekali tidak punya bohir. Kami bekerja, berjuang dengan jerih payah kami sendiri,” pungkasnya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua klaster peran berbeda berdasarkan hasil penyidikan.
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan RJ, yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.





