Polsek Cimanggung, Sumedang, mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio D-1413-VZD yang diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci. Usut punya usut, pelaku merupakan anak dari pemilik mobil tersebut berinisial DFI (21).
Kasus ini berawal dari laporan korban, seorang guru bernama Tina Sudiani. Ia melaporkan kehilangan mobil yang terparkir di rumahnya. Polisi pun memproses kasus tersebut dengan cepat.
“Korban, seorang guru bernama Tina Sudiani, melaporkan kehilangan 1 unit mobil Honda Brio tahun 2018 warna merah dengan nomor polisi D-1413-VZD yang sebelumnya diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci,” demikian keterangan yang diunggah di akun Instagram @kasihumaspolsekcimanggung, Kamis (26/3).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendeteksi keberadaan mobil tersebut di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Pada Kamis (26/3) pukul 02.30 WIB, pelaku beserta mobilnya diamankan petugas. Saat itu terungkap bahwa pelaku adalah anak dari pemilik mobil tersebut.
“Pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak kandung dari korban sendiri,” jelas unggahan itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang miliknya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menjaga keamanan barang berharga, sekalipun di lingkungan keluarga sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





