Koalisi Sipil Dorong Proses Hukum Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lewat Peradilan Umum

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyoroti langkah merevitalisasi TNI sebagaimana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah dalam konferensi pers Rabu, 25 Maret 2026, malam.

Agenda revitalisasi itu disebut meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lain sebagainya.

Menurut koalisi, agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas.

Baca Juga :
Kabais TNI Mundur, Koalisi Sipil Pertanyakan Pertanggungjawaban Pidananya!

“Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” kata perwakilan koalisi, M, Isnur, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026). 

Isnur mengatakan, di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi. Proses hukum terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. 

Isnur menjelaskan, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun peradilan koneksitas.

Baca Juga :
Usman Hamid: Penyerahan Jabatan Kabais Harus Diikuti Proses Hukum

“Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum,” ujar Isnur.

Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan TNI telah akuntabel dan transparan. Koalisi berpendapat akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.

“Lebih dari itu, kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis,” ucapnya.

Baca Juga :
Profil Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo, Serahkan Jabatan Imbas Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 27 Maret 2026: Hujan Merata, Waspada Siklon Narelle Kategori 4
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Pendapatan Minyak Rusia Tembus Rp13 Triliun per Hari Berkat Perang Iran
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
GEM Group Perkuat Rantai Pasok Baterai Lewat Hilirisasi Nikel
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
3 Zodiak yang Selalu Bangun Pagi untuk Produktivitas yang Maksimal
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
AS Kaji Kirim 10.000 Tentara Tambahan, Invasi Darat ke Iran?
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.