Air Keras Nodai Kebebasan Sipil

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus dinilai lebih dari kriminalitas biasa. Peristiwa ini menjadi simbol ancaman yang lebih besar terhadap kebebasan sipil yang selama ini menjadi pijakan para aktivis demokrasi.

Serangan yang dialami Andrie Yunus bukanlah yang pertama sekaligus bukan jaminan menjadi yang terakhir. Pasalnya, sejumlah kasus kekerasan serupa masih saja terjadi.

Tidak hanya itu, kasus penyiraman air keras yang dialami mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang terjadi pada April 2017, sampai kini belum terungkap siapa aktor di belakangnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Munir, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang terjadi pada September 2004 pun hingga kini masih gelap.

Tidak terungkapnya siapa dalang yang merencanakan pembunuhan tersebut makin menguatkan pemikiran bahwa setiap kekerasan ataupun pembunuhan terhadap aktivis kasusnya cenderung berhenti tanpa kejelasan.

Di titik inilah wajah perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia dirundung awan gelap. Setidaknya ini terbaca dari tren kemunduran demokrasi di Indonesia.

Sejumlah lembaga internasional telah lama mencatat gejala penurunan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, beberapa tahun terakhir ini. Salah satu di antaranya adalah V-Dem Institute.

Dari laporan V-Dem, Indonesia masuk dalam kategori electoral democracy yang mengalami erosi signifikan, bahkan mendekati grey zone. Istilah ini merujuk kepada negara yang secara formal demokratis, tetapi mengalami kemunduran serta pelemahan dalam kebebasan sipil dan supremasi hukum.

Temuan V-Dem ini menunjukkan adanya penurunan pada indikator kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan otonomi masyarakat sipil. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kasus intimidasi terhadap aktivis, jurnalis, dan akademisi.

Hal yang kurang lebih sama juga ditunjukkan oleh Freedom House dalam laporannya, ”Freedom in the World”, yang masih mengategorikan Indonesia sebagai partly free.

Kategori ini mencerminkan adanya masalah serius dalam perlindungan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat dan keamanan individu dari kekerasan politik.

Hasil tidak jauh berbeda juga ditunjukkan oleh Economis Intelligence Unit melalui ”Democracy Index”. Menurut mereka, Indonesia masuk dalam kategori flawed democracy.

Di kategori ini, pemilu di Indonesia dimaknai sebagai demokrasi prosedural yang sudah berjalan rutin berkala, tetapi belum dibarengi dengan peningkatan kualitas institusi demokrasi dan perlindungan hak asasi yang memadai.

Temuan lebih kritis lagi disampaikan dalam laporan dari Amnesty Internasional dan Human Rights Watch yang secara konsisten menyoroti praktik kekerasan terhadap aktivis serta lemahnya akuntabilitas aparat dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Dikutip dari lamannya, Amnesty Internasional dalam laporan tahunannya berjudul ”Situasi HAM di Dunia 2024/2025” mencatat soal menguatnya praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

Praktik otoriter tersebut menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional ataupun hukum internasional.

Ruang sipil menyempit

Catatan dari sejumlah laporan indeks global di atas menunjukkan posisi Indonesia memang tidak sedang baik-baik saja. Kasus kekerasan terhadap aktivis, seperti yang dialami oleh Andrie Yunus, makin menguatkan temuan yang dihasilkan sejumlah lembaga tersebut.

Ketika aktivis mengalami kekerasan, jurnalis diintimidasi, dan kritik dibatasi, wajah demokrasi dan hak asasi manusia pun bergerak menuju bentuk yang cenderung hanya berorientasi pada prosedural, tanpa dibarengi peningkatan substansial.

Dalam perspektif akademik, kondisi inilah yang disebut sebagai democratic backsliding: demokrasi memang masih berjalan, tetapi perlahan mengalami penurunan atau degradasi kualitas.

Indikator paling nyata yang turut menyumbang degradasi tersebut adalah ketidakmampuan negara melindungi warga yang paling kritis dalam mengawasi kekuasaan.

Apa yang dialami Andrie Yunus setidaknya melahirkan tiga persoalan struktural dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Pertama, lemahnya mekanisme perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia. Keberadaan Komnas HAM dengan kewenangan yang terbatas belum mampu menjadi jaminan perlindungan tersebut. Dalam banyak kasus, rekomendasi yang menjadi kewenangan Komnas HAM justru tidak diikuti dengan tindakan hukum yang tegas dari negara.

Kedua, problem impunitas. Sejumlah literatur terkait hak asasi manusia mencatat, kekerasan terhadap aktivis kerap berulang, tetapi pelaku utamanya atau auktor intelektualisnya tidak tersentuh hukum. Studi klasik dari Guillermo O’Donnell menyebut fenomena ini sebagai low-intensity citizenship, hukum tidak berjalan secara merata bagi semua warga.

Ketiga, menyempitnya ruang sipil. Hal ini sejalan dengan kajian demokrasi kontemporer yang disajikan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam bukunya, How Democracies Die. Buku ini menjelaskan bagaimana kemunduran demokrasi modern kerap terjadi tidak melalui kudeta, tetapi melalui pelemahan institusi dan normalisasi pembatasan kebebasan sipil.

Di sinilah ruang kebebasan sipil menyempit, terbatas, dan kemudian mengalami kemunduran kualitas kritisisme publik. Di satu sisi ruang kritis publik memang meluas seiring dengan masifnya penggunaan media sosial.

Namun, di sisi yang lain, ruang publik juga dibayangi fenomana ”partisanship” yang mengemuka seiring dengan menguatnya gejala post truth.

Refleksi negara

Pada akhirnya kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus semestinya menjadi momentum sekaligus refleksi bagi negara. Negara tidak cukup hanya mengejar pelaku lapangan.

Negara harus memastikan pengungkapan auktor intelektualis sebagai jaminan atas sistem perlindungan yang komprehensif bagi pejuang dan pembela hak asasi manusia.

Bagaimanapun reformasi hukum menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, impunitas akan terus berulang.

Selain itu, penguatan masyarakat sipil juga tak kalah penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis adalah alarm keras bahwa demokrasi di negeri ini sedang berada di ujung tanduk.

Kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa air keras telah menodai bangunan kebebasan sipil yang sejak awal Reformasi 1998 telah dibangun dengan darah dan air mata.

Pada akhirnya, penyiraman air keras kepada aktivis menyalakan alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Ia mengirimkan sinyal rapuhnya perlindungan hak asasi manusia. Ketika pembela hak asasi menjadi korban, demokrasi berada dalam posisi yang rapuh.

Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia akan dihadapkan pada kondisi yang makin manjauh dari cita-cita reformasi. Kita tentu tidak cukup puas dengan demokrasi yang hanya bertumpu pada urusan elektoral semata.

Kita semua berharap demokrasi juga mampu menjamin kebebasan, keadilan, dan keamanan bagi warga negaranya. (LITBANG KOMPAS)

Serial Artikel

Andrie Yunus dan Rentetan Teror Aktivis Setahun Terakhir yang Tak Pernah Terungkap

Teror air keras terhadap aktivis Kontras, Andre Yunus, memperpanjang daftar kelam ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan masa depan demokrasi di Tanah Air.

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terinspirasi dari Vidi Aldiano, Netizen Minta Izin Kasih Nama Anak Oxavia, Harry Kiss: Saya Turut Bangga
• 48 menit lalugrid.id
thumb
Tol Trans Jawa Masih Padat Kendaraan Arus Balik Lebaran
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arus Balik Lebaran 2026 Tembus 1,9 Juta Kendaraan, Puncak Kedua Diprediksi 28-29 Maret
• 12 jam laludisway.id
thumb
Polda Metro Ungkap Modus Black Dollar 2 WN Liberia
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Ngotot Terapkan Bea Keluar Batu Bara, Efek Banyak Penghindaran Pajak?
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.