Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) menyalurkan bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini merupakan kebijakan strategis agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menimba ilmu.
Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa. Dana bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara penuh oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan operasional kuliah sehari-hari.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas akses pendidikan tinggi demi mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing global. Melalui KIP Kuliah, diharapkan tidak ada lagi mahasiswa berprestasi yang harus putus kuliah karena kendala biaya.
Oleh karena itu, bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur SNBT menggunakan KIP Kuliah, yuk simak informasinya berikut ini yang dikutip dari laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id: Komponen KIP Kuliah 2026
- Biaya kuliah dijamin sepenuhnya sampai lulus sesuai jenjang studi dan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup ditetapkan dalam 5 klaster berdasarkan indeks harga wilayah kampus, dengan besaran Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, hingga Rp1.400.000 per bulan.
- Biaya yang Tidak Termasuk KIP Kuliah 2026
- Jas almamater dan baju praktikum.
- Biaya asrama.
- Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN).
- Biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang.
- Kegiatan pembelajaran atau penelitian mandiri.
- Biaya wisuda.
- Siswa SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada tahun 2026 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2025 dan 2024).
- Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi resmi.
- Kondisi Ekonomi: Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang didukung bukti dokumen valid.
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata di Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4 dan lolos SNBP/SNBT.
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah terdata di DTSEN maksimal desil 4 yang lolos jalur Seleksi Mandiri.
- Mahasiswa yang memenuhi syarat miskin/rentan miskin (tergantung sisa kuota) yang dibuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan, dilengkapi bukti dukung seperti rekening listrik dan foto rumah.
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari-7 April 2026.
- Pendaftaran Akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2026.
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret-7 April 2026.
- Pelaksanaan UTBK: 21-30 April 2026
- Pengumuman Hasil SNBT: 25 Mei 2026
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 2 Juni-31 Juli 2026
- Jadwal Proses KIP Kuliah 2026
- Registrasi/Pendaftaran KIP K: 3 Februari-31 Oktober 2026
- Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Mei-31 Oktober 2026
- Penetapan Penerima Baru: 1 Mei-31 Oktober 2026
- Siswa mendaftar mandiri di laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan e-mail aktif.
- Sistem akan memvalidasi data dan kelayakan, jika berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim ke email.
- Siswa masuk ke laman KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi SNBT.
- Menyelesaikan pengisian informasi dan mengunggah dokumen bukti yang diminta.
- Mendaftar UTBK-SNBT di portal SNPMB. Khusus siswa pemegang KIP Pendidikan Menengah (desil rendah) bisa mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran UTBK.
- Setelah dinyatakan lulus SNBT, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi data sebelum mengusulkan penetapan sebagai penerima bantuan.
- Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan Helpdesk di SIM KIP Kuliah atau email resmi di [email protected].
Baca juga: KIP Kuliah dan SNPMB 2026 Terintegrasi, Gratis UTBK hingga Bantuan Hidup Rp1,4 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




