Saat Meta Divonis Bersalah, Karena Bikin Anak Kecanduan Medsos

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Meta dan YouTube digugat di California pada Rabu (25/3) dan dinyatakan oleh juri bertanggung jawab atas kasus kecanduan media sosial. Pengadilan lalu menjatuhkan hukuman membayar denda USD 6 juta atau sekitar Rp 100 miliar.

Gugatan itu dilayangkan seorang perempuan bernama Kaley (20) bersama ibunya. Mereka menyebut platform tersebut sengaja membuatnya kecanduan sejak kecil, demikian seperti dikutip dari Reuters.

Dalam persidangan, Kaley menyebut penggunaan media sosialnya sudah di luar kendali bahkan sudah tidak bisa dikendalikan.

Dalam putusan tersebut, LA Times melaporkan bahwa juri Los Angeles menyatakan Meta bertanggung jawab sebesar 70 persen dan YouTube 30 persen atas dampak yang dialami penggugat.

Kaley dan ibunya kemudian mendapat total ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 100 miliar, terdiri dari kompensasi dan uang hukuman atau punitive damages.

Kasus ini awalnya juga melibatkan TikTok dan Snap, namun keduanya memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai sebelum persidangan dimulai.

Di sisi lain, dalam kasus terpisah di New Mexico pada Selasa (24/3), Meta juga dinyatakan bersalah karena gagal melindungi anak-anak dari predator seksual dan diperintahkan membayar USD 375 juta atau sekitar Rp 6,34 triliun.

Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menuding Facebook dan Instagram menjadi “breeding ground” bagi predator seksual dalam gugatan yang diajukan sejak 2023, demikian dalam laporan TMZ.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Meta menyatakan akan mengajukan banding karena “kami dengan hormat tidak setuju dengan putusan ini”.

Sementara itu, Google selaku induk YouTube dan Meta juga dilaporkan berencana mengajukan banding atas putusan dalam kasus kecanduan media sosial di California.

Efek Vonis AS, Menkum Kaji Tambah Aturan Anti-Kecanduan Medsos di WIPO

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan mengkaji penambahan usulan terkait aturan yang bisa mencegah kecanduan media sosial pada anak.

Kajian dilakukan buntut META dan YouTube yang divonis bersalah oleh pengadilan AS karena dinilai membuat anak kecanduan medsos.

Saat ini, pemerintah tengah mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Proposal ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

Menurut Supratman, proposal tersebut sebenarnya hanya bertujuan untuk mengatur pembagian royalti. Namun, dengan adanya putusan pengadilan AS, penambahan usulan akan dikaji.

"Proposal Indonesia ke WIPO terkait platform hanya terkait dengan soal keadilan pembagian royalti. Termasuk bagi industri media yang seharusnya mendapatkan royalti yang layak dari platform," kata Supratman saat dihubungi, Kamis (26/3).

"Adapun terkait pembatasan sebagaimana putusan Pengadilan Amerika kepada YouTube dan META akan kita kaji apakah akan ditambahkan ke dalam usulan proposal kita," sambungnya.

Saat ini memang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menerbitkan PP Tunas yang melarang anak bermain media sosial. Menurut Supratman, aturan ini tinggal diimplementasikan dengan baik.

"Yang pasti Komdigi kan sudah mengeluarkan PP-nya tinggal implementasinya apalagi pasca putusan Pengadilan Amerika," jelasnya.

Terungkap di Pengadilan AS, Karyawan Samakan Instagram Seperti Narkoba

Dokumen internal menyamakan Instagram disebut “narkoba” oleh karyawannya sendiri dalam sidang gugatan terhadap Meta dan YouTube terkait kecanduan media sosial di Los Angeles, California, Amerika Serikat.

Laporan The Guardian mengungkap isi dokumen internal tersebut dalam gugatan besar menuduh Meta dan YouTube sengaja merancang platform mereka agar adiktif bagi anak dan remaja.

Pengacara Julia Duncan menyebut, salah satu dokumen menunjukkan cara pandang internal terhadap produk mereka sendiri.

“Seorang karyawan menyebut Instagram sebagai ‘narkoba’, dan yang lain berkata, ‘haha, pada dasarnya kami ini seperti pengedar’,” ujar Duncan.

Gugatan ini melibatkan sekitar 1.600 penggugat, termasuk 350 keluarga dan 250 distrik sekolah, yang menilai kecanduan media sosial memicu depresi hingga self-harm pada anak.

Dalam persidangan sejak akhir Februari lalu, penggugat menyoroti fitur seperti infinite scroll, autoplay video, dan algoritma rekomendasi yang disebut membuat pengguna terus terpaku di layar.

Sementara itu, pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menyebut klaim dalam gugatan “tidak benar”, serta menegaskan mereka telah menyediakan pengalaman yang aman bagi pengguna muda.

180 Juta Orang Indonesia Main Medsos: Rata-rata Habiskan 3 Jam Sehari

Kecanduan media sosial (medsos) sekarang jadi ancaman nyata. Dua raksasa medsos, META dan YouTube, terbukti menyebabkan dampak adiktif media sosial terhadap kesehatan mental remaja.

Berdasarkan publikasi We Are Social bertajuk "Global Digital Reports 2026", Indonesia masuk 20 besar negara dengan durasi penggunaan medsos terlama di dunia. Indonesia bertengger di peringkat ke-16 dunia dengan durasi main medsos (spent time) mencapai 3 jam 7 menit per hari. Adapun rata-rata global ada di angka 2 jam 39 menit per hari.

Durasi bermain medsos terlama dipegang Kenya. Masyarakat Kenya rata-rata menghabiskan waktu main medsos selama 5 jam 11 menit per hari. Disusul Filipina selama 4 jam 50 menit, Brasil selama 4 jam 10 menit, Nigeria selama 4 jam 9 menit, dan Afrika Selatan selama 4 jam 3 menit.

Berdasarkan data milik We Are Social dalam publikasi berjudul "Indonesia Digital Reports 2026", ada 180 juta pengguna medsos di Indonesia. Naik 37 juta orang (26%) dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 143 juta orang. Dalam satu dekade terakhir, pengguna medsos di Indonesia naik 133 persen.

Pengguna medsos didominasi perempuan, sebanyak 56,3 persen. Sedangkan pengguna laki-laki sebanyak 43,7 persen.

TikTok jadi medsos dengan durasi penggunaan paling lama. Masyarakat Indonesia rata-rata menggunakan medsos ini selama 1 jam 53 menit per hari.

Aplikasi pesan singkat WhatsApp menempati urutan ke-2 dengan penggunaan rata-rata selama 1 jam 52 menit per hari. Disusul YouTube selama 1 jam 14 menit, Facebook 1 jam 9 menit, dan SnackVideo 1 jam 9 menit.

Angka-angka ini merupakan rata-rata waktu per hari yang dihabiskan oleh pengguna aktif pada masing-masing aplikasi.

Tiap orang punya alasan tersendiri untuk tetap aktif menggunakan medsos. Kebanyakan orang memakai medsos sebagai sarana untuk menjalin komunikasi teman dan keluarga (56,3%). Tak sedikit pula yang menggunakan medsos untuk mengisi waktu luang (55,8%), mencari inspirasi (48,4%), mengetahui isu-isu terkini (45,9%), dan mencari konten (44,9%).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik Lebaran, One Way dari Km 132 hingga Km 70 Diberlakukan Hari Ini
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Maret 2026: Anjlok Rp40.000, Buyback Turun Lebih Dalam
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Klaim Pengalihan Status Tahanan Rumah Yaqut untuk Percepat Proses Penyelesaian Kasus Korupsi Kuota Haji
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Avtur Melonjak, Sejumlah Maskapai Vietnam Pangkas Jadwal Penerbangan mulai April 2026
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Krisis Energi Memanas, Serangan Ukraina Hambat Jalur Minyak Rusia ke Dunia
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.