JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Komisi III DPR RI untuk membentuk Panja guna mengusut pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menyambut positif hal tersebut. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada MAKI.
“Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Ia melanjutkan, apa yang dilakukan MAKI merupakan bentuk kepedulian kepada KPK dalam menangani perkara kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Dengan dukungan dan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update (terinformasikan) ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, MAKI telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI, yang berisi permohonan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai pembentukan Panja DPR diperlukan untuk pengawasan eksternal terhadap KPK.
"Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya," tuturnya, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan Panja Komisi III DPR diperlukan juga untuk melengkapi pelaporan pihaknya kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara.
- kpk
- maki
- pengalihan penahanan yaqut
- yaqut cholil qoumas
- dpr
- panja dpr





