Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap tahanan dilakukan semata-mata berdasarkan strategi penanganan perkara, bukan karena momentum tertentu seperti hari raya.
Respons KPK atas Permohonan Pengalihan PenahananPernyataan tersebut disampaikan KPK menyusul adanya permohonan pengalihan penahanan dari sejumlah tahanan setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah pada Lebaran 2026.
"Apakah ini (permohonan pengalihan penahanan selain Yaqut) akan di-acc (disetujui) pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia menegaskan bahwa pertimbangan utama KPK dalam menyetujui atau menolak permohonan tersebut adalah kebutuhan strategi dalam setiap tahapan penyidikan.
"Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ," ujarnya.
Kronologi Kasus Kuota HajiKasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyelenggaraan tahun 2023–2024.
KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima pada 27 Februari 2026 dan diumumkan pada 4 Maret 2026.
Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Namun, status penahanan tersebut kembali diubah menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026 setelah KPK memproses pengalihan kembali.




