Jemaah Umrah Diminta Tinggalkan Arab Saudi Maksimal 18 April, Dilarang Overstay

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terus berupaya meningkatkan kelancaran layanan bagi jemaah. Terbaru, otoritas setempat memperkenalkan prosedur yang lebih sederhana untuk mempermudah proses kepulangan jemaah Umrah, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap masa berlaku visa.

Dilansir Gulf News, kementerian mengimbau para jemaah untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan Umrah, guna memastikan jadwal kepulangan berjalan sesuai rencana.

Selain itu, jemaah juga diminta menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi, serta memastikan pengaturan transportasi menuju bandara telah dilakukan dengan baik.

Pihak berwenang juga menekankan agar jemaah tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum waktu keberangkatan, demi menghindari kendala administratif maupun operasional.

Lebih lanjut, pemerintah menetapkan batas akhir bagi pemegang visa Umrah untuk meninggalkan Arab Saudi, yakni pada 18 April. Otoritas mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.

"Jemaah yang melebihi masa berlaku visa akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk denda, penahanan, hingga deportasi," demikian peringatan yang disampaikan pihak berwenang.

Tidak hanya bagi jemaah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga dan penduduk setempat untuk tidak membantu pelanggaran tersebut. Mereka dilarang mengangkut, menampung, mempekerjakan, atau memberikan bantuan kepada jemaah yang overstay.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi hukum yang ketat. Selain itu, penyedia layanan Umrah diminta untuk segera melaporkan jika menemukan kasus overstay. Kegagalan dalam melaporkan pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda finansial.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah Umrah, serta memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan perjalanan dengan aman dan sesuai aturan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibunda Anji Meninggal Dunia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil: Belum Ada Opsi Membatasi dan Menaikkan Harga BBM Subsidi, Masih Tetap Sama
• 57 menit laluidxchannel.com
thumb
Momen Prabowo Menyusuri Permukiman di Bantaran Rel Kereta Api Senen Tanpa Pengawalan Ketat
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Dua Tersangka Terungkap
• 20 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Sebut Akan Bangun Hunian Layak
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.