Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Purbaya Kurang Bayar SPT PPh Rp50 Juta

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Purbaya Kurang Bayar SPT PPh Rp50 Juta (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai adanya status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan bahwa Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.

Baca Juga:
Puncak Kedua Arus Balik Ruas Ketapang-Gilimanuk Diprediksi pada 28–29 Maret

Deni menjelaskan, dalam sistem perpajakan nasional, kondisi "kurang bayar" adalah hal yang wajar terjadi. Hal ini terutama dialami oleh Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:
DPR Usul WFH Diterapkan Setiap Rabu: Kalau Jumat Bisa Libur Panjang

Untuk meminimalisir kesalahan, Kemenkeu menekankan bahwa penggunaan sistem Coretax telah membantu akurasi data melalui fitur prepopulated.

"Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan," ujar Deni.

Baca Juga:
AS Tunda Serangan Pembangkit Energi Iran Selama 10 Hari

Sebelumnya, terungkap bahwa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berstatus Kurang Bayar senilai Rp50 juta.

Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal. Namun, secara teknis perpajakan, status kurang bayar tersebut justru menunjukkan transparansi dalam melaporkan seluruh aset dan pendapatan yang belum terpotong secara otomatis oleh sistem pemberi kerja tunggal.

Baca Juga:
PM Malaysia Dijadwalkan Bertemu Prabowo Hari Ini, Polisi Tutup Sejumlah Ruas Jalan

Purbaya sendiri diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa status kurang bayar bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi pajak yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 31 Maret.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Go Public! Nadif Zahiruddin Terpantau Ikut Liburan Keluarga Azizah Salsha, Andre Rosiade Sudah Beri Restu Penuh?
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Bobol Rumah Kosong saat Mudik, 2 Pemuda di Makassar Gasak Laptop hingga Uang Rp15 Juta | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Commuter Line Jogja-Solo Jumat 27 Maret
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bapenda Bekasi Pacu Pendapatan Daerah Usai Libur Lebaran
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Avtur Melonjak, Sejumlah Maskapai Vietnam Pangkas Jadwal Penerbangan mulai April 2026
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.