Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat. Hal ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menegaskan Perda ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lain di Jawa Timur, seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.
Sebagai langkah percepatan, Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan kajian. Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.
"Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain. Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi saja," ujar Khofifah, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Inisiatif tersebut disampaikan saat Khofifah menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (26/3).
Dengan demikian, Khofifah optimistis pengakuan terhadap eksistensi serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Jawa Timur dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
Lebih lanjut, Khofifah juga memberikan perhatian khusus pada aspek kesejahteraan masyarakat adat, terutama yang berada di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Ia menilai, hingga saat ini skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.
Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), guna memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
"Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis," tuturnya.
Menutup pertemuan, Khofifah menegaskan pelestarian kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Ia berharap, melalui Perda Masyarakat Adat yang diinisiasi, keberlangsungan budaya serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat terjaga, sekaligus mendorong mereka menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi daerah.
"Mengenali kearifan kearifan lokal menjadi penting," tegasnya.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Khofifah terhadap masyarakat adat. Ia menilai perhatian tersebut memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di masa mendatang.
"Terima kasih Ibu Gubernur, rasanya kami selalu terayomi mulai dari berbagai kebijakan hingga pembangunan infrastruktur," ucap Supoyo.
"Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana Dana Desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat," pungkasnya.
(anl/ega)





