Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan tak ada pembuangan sampah dari mobil DLH ke Kali Pesanggrahan di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Kadis DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan lokasi tersebut merupakan emplacement atau tempat penampungan sementara sampah sungai.
"Perlu saya jelaskan kepada teman-teman semua bahwa memang emplacement yang khususnya di TPU Tanah Kusir ini sudah ada sejak tahun 2014 dan ini merupakan salah satu emplacement pertama yang ada yang kami gunakan di DKI Jakarta," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Dia mengatakan fungsi emplacement tersebut adalah penempatan sementara sampah yang berasal dari sungai, bukan sampah warga.
"Fungsi emplacement ini memang sebagai tempat penempatan sementara sampah-sampah yang berasal dari sampah sungai, sampah-sampah badan air, dan bukan sampah dari warga. Jadi untuk emplacement ini memang melayani sampah badan air itu dari Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama," tuturnya.
Asep menjelaskan terdapat enam minidump yang melayani emplacement. Sampah tersebut akan dipindahkan menggunakan ekskavator untuk segera dibawa ke Tb Simatupang atau TPSC Bantargebang.
"Ada sekitar enam minidump yang dilayani melalui emplacement ini, dan sebagai tempat penempatan sampah sementara. Kemudian dipindahkan menggunakan ekskavator yang sudah memang ada sejak dulu di tempat ini, dipindahkan ke truk dump, truk kecil kami," ucapnya.
"Untuk kemudian dibawa ke TB Simatupang ataupun ke Bantargebang, ke TPSC Bantargebang sebagai tempat pemrosesan akhir kami yang ada di Bantargebang dan TB Simatupang," tambahnya.
Asep menjelaskan emplacement tersebut seperti TPS untuk menaruh sampah dari badan air tiga kecamatan.
"Jadi kami pastikan memang tidak bukannya sampah warga, sampah dapur, sampah rumah tangga. Tetapi memang ini murni sampah dari badan air, dari sungai yang kita tempatkan sementara dan juga emplacement ini juga digunakan oleh salah satunya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," jelasnya.
(dvp/jbr)





