Terungkap! Ternyata Ini Penyebab SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026, mengatakan kurang bayar terjadi akibat adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.

Baca Juga :
Menkeu Purbaya Nilai RI Masih Aman dari Darurat Energi: Sekarang Masih Ada Suplai
9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, yang Belum Siap-Siap Kena Denda!

Menurut Deni, dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.

"Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah," kata Deni menjelaskan. 

Meski begitu, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.

Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. "Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu," ujar Deni

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengalami kurang bayar pajak dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Hal itu disampaikan Purbaya sendiri saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Purbaya menduga terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini.

Sebelum ia berpindah ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan tak pernah dinyatakan kurang bayar saat lapor SPT karena sumber penghasilannya hanya berasal dari LPS.

Adapun terkait masa laporan SPT, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

Baca Juga :
Purbaya Bocorkan Skema Kebijakan WFH, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik?
MBG Mau Dipangkas Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Menkeu Purbaya Sebut Bisa Hemat Rp 40 Triliun Setahun
Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem 'Muter-muter'

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Prajurit TNI AD di Berlan
• 44 menit lalukompas.com
thumb
Hemat BBM ASN Pemkota Malang Bersepeda ke Kantor
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Bus Bawa 40 Orang Penumpang di Bangladesh Tercebur Ke Sungai | BERITA UTAMA
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
5 Benda yang Sebaiknya Tidak Disimpan di Wadah Plastik
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Kebut Pembangunan Huntap bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.