VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026, mengatakan kurang bayar terjadi akibat adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.
Menurut Deni, dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.
"Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah," kata Deni menjelaskan.
Meski begitu, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.
Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. "Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu," ujar Deni
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengalami kurang bayar pajak dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Hal itu disampaikan Purbaya sendiri saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Purbaya menduga terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini.
Sebelum ia berpindah ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan tak pernah dinyatakan kurang bayar saat lapor SPT karena sumber penghasilannya hanya berasal dari LPS.
Adapun terkait masa laporan SPT, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.





