JAKARTA, DISWAY.ID– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatatkan sejarah baru dalam manajemen transportasi mudik di Indonesia.
Puncak arus balik Lebaran 1447 Hijriah yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) menembus angka 256.388 unit kendaraan menuju arah Jakarta, yang menjadi volume tertinggi sepanjang sejarah arus balik di tanah air.
Meski rekor telah terlewati, pihak kepolisian kini bersiaga menghadapi gelombang kedua arus balik yang diprediksi terjadi pada 28-30 Maret 2026.
BACA JUGA:Kunjungan PM Malaysia di Jakarta Sore Ini, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pemantauan intensif terus dilakukan mulai dari Jawa Timur hingga gerbang masuk ibu kota.
"Secara umum, arus lalu lintas dari KM 414 hingga KM 200 terpantau lancar dengan kecepatan rata-rata 60-70 km/jam. Kepadatan mulai terasa memasuki KM 200 akibat hambatan samping dan kapasitas rest area yang sudah melebihi daya tampung," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Guna mengantisipasi sisa lonjakan kendaraan dari wilayah Jawa Tengah, Solo Raya, hingga Jawa Timur pada akhir pekan ini, Korlantas telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas lanjutan.
Keputusan final mengenai titik dimulainya sistem satu arah (one way) akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian di lapangan.
BACA JUGA:Cek Tarif Listrik Periode April-Juni 2026 untuk 13 Pelanggan Non-Subsidi
"Rencana awal, one way lokal akan diberlakukan dari KM 188 atau KM 263 menuju Jakarta. Namun, jika terjadi bangkitan arus signifikan dari arah timur, tidak menutup kemungkinan sistem *one way* akan ditarik mundur hingga KM 414 Kalikangkung," tegas Agus.
Satu hal yang menjadi perhatian serius petugas adalah penuhnya fasilitas rest area di sepanjang jalan tol.
Banyak pemudik yang terpaksa berhenti di bahu jalan karena kelelahan, yang memicu penyempitan jalur dan potensi kecelakaan.
Petugas di lapangan terus mengimbau pengendara untuk tidak memaksakan diri dan mencari pintu keluar tol terdekat jika ingin beristirahat lebih lama di jalur arteri.
Selain itu, Korlantas memastikan larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih masih berlaku hingga 29 Maret 2026.
"Kami konsisten melakukan penindakan tegas. Kendaraan berat yang melanggar akan dikeluarkan dari jalan tol dan dikenakan sanksi tilang demi kelancaran pemudik," tambahnya.





