Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kewajiban seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) agar segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar dan lengkap.
Diketahui untuk LHKPN tahun 2025, KPK membatasi waktu pelaporan hanya sampai 31 Maret 2026.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, imbauan melapor LHKPN berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," ujar Budi kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Budi mencatat, data 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru di angka 67,98 persen.
Artinya, masih ada 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," tegas Budi.




