Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret dokter Richard Lee. Polisi memeriksa istri Richard Lee, Reni Effendi, hari ini.
"Pemeriksaan saksi tambahan Reni Effendi (istri Richard Lee). Dimulai pukul 10.00 WIB (saat ini masih berlangsung)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan tambahan untuk mendalami kasus yang tengah diusut. Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.
"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," jelasnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.
Polda Metro kemudian menahan dokter Richard Lee (DRL) karena dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
(wnv/azh)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5539378/original/086545100_1774598866-1001055970.jpg)

